Begini Kronologi Pengungkapan 7 Kg Sabu
Pengungkapan 7,169 kilogram (kg) sabu di Kabupaten Lamandau pada Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 14.30 WIB lalu berkat razia stasioner dan hunting sistem yang dilakukan aparat kepolisian.
Tag
Pengungkapan 7,169 kilogram (kg) sabu di Kabupaten Lamandau pada Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 14.30 WIB lalu berkat razia stasioner dan hunting sistem yang dilakukan aparat kepolisian.
Tersangka pembawa sabu seberat 7,169 kilogram (kg), PR (27) ternyata sebagai kurir jaringan internasional/
Dua tersangka, As alias An dan RWA alias Riz terancam dipenjara selama 14 tahun lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Sampit.
Pembawa sabu seberat 7,196 kilogram sabu yang ditangkap di Kabupaten Lamandau terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak.
Polisi mengamankan satu orang tersangka pembawa sabu tersebut yang dikemas dalam enam kantong besar. Setiap kantong rata-rata seberat 1.196 gram.
DA alias Di (31) mengaku harus menjadi bandar sabu untuk menutupi utangnya yang begitu banyak setelah ia menggeluti bisnis usaha jual daging sapi.
Majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, menyayangkan Aman tidak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara sabu DA alias Di (31).
Sabu seberat 304,56 gram kalau diuangkan bisa mencapai Rp200 juta.
Dua budak sabu ditangkap di sebuah barak yang berada di Jalan SPG, pintu nomor 5, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Dia pun mengungkapkan penyesalan terbesarnya, yakni tidak bisa mendidik kedua anaknya. Bahkan, salah satu anaknya harus putus sekolah karena kedua orangtuanya masuk penjara.
Hanya demi keuntungan Rp100 ribu YA alias Yud (21) nekat menggeluti bisnis narkotika jenis sabu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah masih menyelidiki asal muasal 300 gram sabu yang diamankan dari tangan pensiunan PNS berinisial HA (60).
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama aparat Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya meringkus pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) lantaran membawa 300 gram sabu.
Hasil curian tersebut dijual Rp1,7 juta kepada tersangka lainnya
Keterangan ini disampaikan Wani saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Rah alias AI (34) mengaku 1 paket sabu dengan berat 0,12 gram yang diamankan dari tangannya ia beli dengan Anggak.
Nama Saf alias Ful (39) di dunia peredaran gelap narkotika baru muncul setelah ia diamankan pihak kepolisian. Bahkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (4/10/2018) pria ini bisa dikatakan bandar besar pasalnya barang bukti yang diamankan darinya cukup besar.
Dari tangan terdakwa, ditemukan tujuh paket sabu yang baru dibeli dari Ton serta uang Rp 751 ribu dan ponsel. Pengakuannya, sabu itu dibeli seharga Rp 1 juta.
Petugas Lapas Kelas IIB Sampit ini ditangkap karena memiliki 5 paket sabu
Jaksa penuntut umum menuntut harta pemilik bandar sabu Ek alias San (43) sebagai barang sitaan atas barang bukti kejahatannya.