Terdakwa Kasus Sabu Minta Sepeda Motornya Dikembalikan
Ek alias San, 43, warga Desa Pulang Munduk, Kabupaten Gunung Mas, terdakwa kasus narkoba, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tag
Ek alias San, 43, warga Desa Pulang Munduk, Kabupaten Gunung Mas, terdakwa kasus narkoba, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Polres Sukamara mengamankan dua budak sabu selama September 2018, di mana keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu di antaranya merupakan perempuan berinisial SW (38), warga Jalan Sisingamangaraja.
Seorang ibu rumah tangga mengikuti jejak suaminya yang telah lebih dahulu masuk penjara.
"Saya belinya dari Amang. Pesannya lewat telepon, lalu dikirim ke sebuah tempat. Setelah itu, barangnya diletakkan di tempat yang ditentukan, baru saya mengambilnya," kata Fon, Senin (1/10/2018).
"Saya sudah mengenal sabu dan mengonsumsinya waktu mengandung anak kedua. Sekitar 3 tahun lalu. Saya tidak takut, ini (konsumsi sabu) tidak apa-apa," kata tersangka Fon.
Dari tangan terdakwa diamankan 14 paket sabu. Rinciannya, 1 paket dalam celana, 1 paket dalam lipatan uang, dan 12 paket dalam tas di atas kasur.
Tau, terdakwa pengedar sabu divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Senin (1/10/2018).
Uang sebesar Rp20 juta yang diamankan dari DA alias Di (31) ia akui hasil jual sabu. Menurut saksi polisi uang itu diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat sekitar 67 gram.
IH alias Iw, sang juru parkir ini, menyebutkan, sabu 0,28 gram yang diamankan dari tangannya baru ia beli dari seorang pengedar bernama Amir. Namun sebelum ia sempat menikmatinya udah keduluan diciduk polisi.
Ia diamankan usai menerima sabu dari Aman. Sabu itu ia beli setelah diminta oleh Joy. Tersangka diminta beli sabu itu untuk mereka gunakan bersama.
Pengakuan tersangka, sabu yang ia serahkan kepada Paisal itu merupakan barang keempat yang ia antar dengan harga per paketnya Rp300 ribu.
Kedua tersangka merupakan warga Kalimantan Selatan. Mereka diamankan berkat laporan masyarakat
Pria yang mengaku baru satu pekan menggeluti bisnis sabu dengan Her itu, harus berurusan dengan hukum untuk kedua kalinya.
Dad mengaku pertama beli sabu dengan HA seharga Rp 13 juta. Setelah itu, dia membeli lagi sabu seharga Rp 19,5 juta. Belum habis terjual residivis ini berurusan dengan hukum.
Berawal, saat Akong ditahan di Lapas Klas IIB Sampit. Akong mengajaknya berbisnis sabu, salah satunya membantu memperlancar keluar masuk sabu ke dalam lapas.
Tersangka Herman, mengaku menyimpan sabu pada loker kerjanya di Lapas Klas IIB Sampit.
Yul alias Yan, 23, mengaku menjual sabu hanya melanjutkan bisnis suaminya Zul alias An.
BORNEONEWS, Sampit - Yad alias Ang (41) menjalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (27/9/2018) setelah perkaranya dilimpahkan penyidik Satreskoba Polres…
Penangkapan HAT ini berawal informasi masyarakat yang meyebut HAT sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.