Staf Desa di Seruyan Simpan 15 Paket Sabu
Fakta ini terungkap saat persidangan dan pekan depan jaksa akan menghadirkan para saksi
Tag
Fakta ini terungkap saat persidangan dan pekan depan jaksa akan menghadirkan para saksi
An dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara
Hat menyebut kalau dirinya pengedar zenith dan pengguna narkotika jenis sabu. Bahkan saat diamankan ia tengah mengisab sabu.
Akibat tertangkapnya Hendra, pemilik 1 paket narkoba jenis sabu, akhirnya seorang bandar narkoba yaitu WH juga berhaail diciduk di sebuah kios minyak dipinggir Jalan Natai Arahan RT 27 Kelurahan Sidorejo beberapa jam kemudian.
Dari kediaman terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan 69 butir zenith. Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan alat isap sabu, 1 bundel plastik klip, ponsel dan uang tunai senilai Rp122 ribu.
Fon berdalih baru tiga bulan menjual sabu, namun ia juga mengonsumsi sejak tiga tahun lalu
F mengonsumsi sabu sejak tiga tahun yang lalu dan baru sekarang ditangkap bersama ketiga rekannya
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara
Ham merupakan jaringan residivis kambuhan yang dulunya pernah ditangkap bersama pecatan polisi AK alias A.
FWS diamankan bersama tiga lelaki dengan kasus yang sama
Dari empat tersangka ini satu di antaranya adalah perempuan yang sedang hamil
Rah alias Da membeli satu ons sabu dengan seorang bandar bernama Samsir, di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Rah alias Da memasok sabu dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Sampai ke tangannya ia edarkan lagi bagi pelanggannya yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tepatnya di daerah perkebunan sawit.
Dari penjualan itu, tiap tiga gram ia mampu meraup keuntungan dari Rp450 ribu hingga Rp500 ribu. Apesnya ia diamankan petugas pada Minggu (1/7/2018).
Warga Jalan Cristopel Mihing Gang Mattaher, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu membeli 6 gram sabu dengan harga Rp6,2 juta.
Tersangka kasus narkotika atas nama Ton mengaku menjual sabu seharga Rp1,5 juta per gram. Sabu tersebut dijual kepada orang yang sudah dikenal pelaku.
Ton seorang penjual batu yang ditangkap Satreskoba Polres Kotim berdalih baru menjual sabu selama tiga bulan di kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Jajaran Satnarkoba Polres Sukamara meringkus warga Desa Pembedilan, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, lantaran membawa narkoba jenis sabu.
IH, alias Ah, terancam hukuman sembilan tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa (18/9/2018) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam setiap kali bertransaksi sabu, WC mengaku meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu.