Residivis ini Simpan Sabu di Semak-semak Ngakunya Buat Dikonsumsi Sendiri
SR alias Ip (41) menyebutkan dua paket sabu yang diamankan miliknya yang ia sembunyikan disemak-semak ia akui untuk digunakan sendiri.
Tag
SR alias Ip (41) menyebutkan dua paket sabu yang diamankan miliknya yang ia sembunyikan disemak-semak ia akui untuk digunakan sendiri.
Toniman, alias Toni, seorang penjual batu terancam dipenjara seumur hidup lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Seorang penjual batu di Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan Satreskoba Polres Kotim karena ternyata pria ini juga nyambi jual sabu.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat total bersih 169,412 atau jika dirupiahkan setara Rp400 juta lebih.
AA alias A (28) mengaku lima butir zenith di saku celananya baru ia beli dan sisa yang belum sempat ia konsumsi.
Pria berumur 23 tahun itu ditangkap di sebuah barak pintu nomor 1 di Jalan Kurnia Hasan, RT 42/RW 07, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, aparat menemukan 4 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor kurang dari satu gram.
Tersangka sabu, MA alias Ap, 37, kembali akan disidangkan. Dulu ia terlibat kasus pencurian dengan kekerasan, kini terlibat kasus sabu.
Sur alias KNtersangka sabu yang ditangkap bersama Rika Apriyanti, alias Rika (berkas terpisah) mengaku hanya sebagai perantara saja.
Dari hasil penggeledahan Tim Cobra berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 8 paket kecil dan uang hasil penjualan berjumlah Rp600 ribu.
Pertama ia membeli sabu dengan Nanang pada 30 Juni 2018 dengan harga Rp6 juta. Kemudian 2 Juli 2018 dengan harga Rp 6juta dan 4 Juli 2018 sebanyak 10 kantung seharga Rp57 juta.
Sabu itu ia beli dengan harga Rp6 juta. Rencananya, sabu itu mau ia jual dengan seseorang yang sudah memesan sabu dengannya seharga Rp6,1 juta.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Katingan Kompol OK Azhar, dan dihadiri Kasi Pidum Kejari Katingan, serta disaksikan tersangka pemilik barang bukti tersebut.
Sebanyak 30,39 gram sabu dan 580 butir pil zenith dimusnahknan dengan cara diaduk ke air di sebuah ember, kemudian dicampur cairan pembersih lantai.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu klip kecil berisi serbuk sabu, dua potongan sedotan, satu kotak rokok merk GG MILD, satu buah kece berbentuk bulat, 2 korek api, dan 1 tas warna hitam.
Ia dibekuk bersama empat orang lainnya karena tersandung kasus sabu. Mereka adalah MR (19), JH alias Aj (24), Di alias Pen (25) warga Jalan Urup, dan AJ alias Am (25) warga Desa Patas Kecamatan Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Para tersangka mengaku, pembelian dilakukan dengan cara dipesan melalui komunikasi telepon seluler (ponsel). Selanjutnya, tersangka hanya menunggu barang haram tersebut diantar ke tempatnya.
Tersangka dibekuk saat sedang bersantai di barak yang disewanya. Adapun sabu, disembunyikan tersangka dalam botol plastik bekas minuman air mineral yang ditutupi lakban hitam.
Seorang budak sabu dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur, Kamis (6/9/2018).
Perjalanan bisnis narkoba terdakwa terhenti setelah diamankan pada Jumat (13/4/2018) lalu, di kios miliknya komplek perkebunan kelapa sawit PT BAP Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.