Pedagang Sembako Simpan Sabu Ditangkap Saat Tunggu Pelanggan
Saat menunggu kedatangan pelanggan membeli sabu maupun Zenith, Suk (37) pedagang sembako, malah dicokok aparat kepolisian. Itu terungkap saat sidang terdakwa, Rabu (5/9/2018)
Tag
Saat menunggu kedatangan pelanggan membeli sabu maupun Zenith, Suk (37) pedagang sembako, malah dicokok aparat kepolisian. Itu terungkap saat sidang terdakwa, Rabu (5/9/2018)
Kelima tersangka dikenakan UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ada seseorang yang pernah terjerat kasus yang sama, yakni Ci dan San.
Seorang warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu. WR alias Wah diancam dipenjara maksimal 12 tahun.
Amin, terdakwa kasus sabu terancam hukuman selama 9 tahun penjara. Selain itu ia juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Seorang lulusan sarjana (S1) diringkus Tim Cobra Polres Kotim lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Dalam sehari, polisi di Kotawaringin Timur (Kotim) yang tergabung dalam Tim Cobra menangkap 8 budak narkoba di daerah tersebut.
Hendry Rahmadhani alias Hendri alias Ebon (26) memang tidak kapok berurusan dengan hukum. Dulu ia divonis hanya enam bulan atas kasus zenith. Usai keluar penjara ia justru memperluas jaringan hingga sekarang menggeluti bisnis sabu/
Berdasarkan pantauan di TKP, aparat mengamankan barang bukti berupa beberapa paket kecil sabu beserta alat isap dan satu timbangan digital.
Penggerebekan pengedar sabu dan zenith di Jalan Ir H Juanda, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (3/9/2018) jelang Magrib jadi tontonan ratusan warga.
Satreskoba Polres Kotim kembali menangkap tiga orang pria yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan obat Charnophen alias Zenith di kota Sampit, Senin (3/9/2018) sore.
Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus sabu selama satu bulan dari enam tangkapan dengan tersangka sebanyak delapan orang.
Dari penggeledahan di kediaman SI, polisi juga menemukan barang bukti berupa peralatan untuk menggunakan serta menyimpan barang haram tersebut.
Tersangka ABP rupanya tak ingin sendiri mendekam di jeruji besi. Dia pun berkicau dan menyebutkan asal sabu di tangannya. Hingga tersangka TI dan SI diamankan.
Tiga warga yang ditangkap anggota Satresnarkoba dan Satreskrim itu, yakni SR (38), MF (40), dan MS (35).
Ada 15 paket sabu dengan berat kotor 7,3 gram dan 20 bungkus zenith, setiap bungkusnya berisi 10 butir.
Lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap lagi dan kerja serabutan, ia tergiur tawaran keluarganya yang diduga juga sebagai pengedar sabu.
Un mengaku berbisnis sabu karena tidak ada punya kerjaan sehingga pihak keluarganya menawarkan untuk menjual serbuk kristal tersebut untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Un merupakan bandar besar yang mendapatkan barang haram dari daerah Kalimantan Selatan dan dijual kembali oleh jaringannya untuk diedarkan di wilayah hukum Bartim.
Polisi mengamankan ratusan butir zenith dan sejumlah paket kecil sabu siap edar. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di rak piring yang ada di dapur rumahnya.
Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Barito Selatan menangkap seorang pria diduga sebagai bandar sabu di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).