Polres Barito Timur Musnahkan Sabu Senilai Puluhan Juta
Total ada 12 paket sabu, namun yang dimusnahkan hanya 11,31 gram, sisanya untuk barang bukti di pengadilan
Tag
Total ada 12 paket sabu, namun yang dimusnahkan hanya 11,31 gram, sisanya untuk barang bukti di pengadilan
Barang haram ini dibeli dari Hamid seorang bandar sabu dari Madura, Jawa Timur
Polisi mengamankan empat paket sabu dari barak di Jalan Rindang Banua saat meringkus JR
SAM diamankan di barak, Jumat (24/8/2018). Polisi mendapati barang bukti 0,59 gram sabi dari SAM
Pemusnahan 600 gram sabu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah, Rabu (29/8/2018) berdampak positif bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Anggotb Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya meringkus seorang pemuda berusia 22 tahun lantaran mengedarkan sabu.
Hanya bisa pasrah. Itulah yang bisa dilakukan HG pengedar narkoba asal Kelurahan Mendawai Seberang, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang berhasil ditangkap polisi.
Sup (39), residivis kasus pertolongan jahat menyembunyikan sabu dalam kompor gas. Meski demikian perbuatannya itu tetap diketahui.
Satuan Reserse menangkap seorang tersangka kasus sabu berinisial MI (30), warga Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah. Tersangka ditangkap di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah.
Seusai digeledah, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 0,37 gram dari pelaku, yang diketahui merupakan sisa dari barang yang dijual.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sang ibu sempat bingung meladeni anak ketiga dari empat bersaudara itu. Sampai akhirnya, sang anak dibawa ke BNN karena ketahuan positif mengonsumsi sabu.
Mereka ketahuan mengonsumsi sabu setelah petugas BNN melakukan tes urine terhadap 40 siswa dan 10 guru di sekolah.
Hal itu diketahui setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya melakukan tes urine di salah satu sekolah di Palangka Raya, Kamis (16/8/2018).
Sejak Juli-Agustus 2018 jajaran Polda Kalteng telah menangani 86 kasus narkoba
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan 600,10 gram sabu, Kamis (16/8/2018).
Barang bukti 7,64 gram sabu ini diperoleh dari tangan EWP
Dari penggerebekan itu, sepasang suami istri (Pasutri) berinisial AM dan ME diamankan. Saat ini, mereka sudah di Polda Kalteng.
IRT tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Kamis (9/8/2018) lalu.
PH menilai pasal yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah tepat terhadap kliennya