Ini Pertimbangan Hakim Vonis Berat Remaja 17 Tahun Anak Residivis Sabu
Terdakwa divonis 7 tahun penjara dan latihan kerja selama 4 bulan. dari tuntutan jaksa selama 10 tahun serta latihan kerja selama 4 bulan.
Tag
Terdakwa divonis 7 tahun penjara dan latihan kerja selama 4 bulan. dari tuntutan jaksa selama 10 tahun serta latihan kerja selama 4 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara
Dari tangan pria berusia 43 tahun itu, anggota mengamankan sekitar 250 gram atau 2,5 ons sabu. Akibat perbuatan tersebut, warga Jalan G Obos ini terancam paling lama 20 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pengedar itu yakni tiga paket sabu dengan berat sekitar 250 gram atau 2,5 ons.
Terdakwa belum dituntut oleh jaksa Kejari Kotim atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Lantaran membawa narkoba jenis sabu saat memancing, pria paruh baya berinisial ARB, 35, warga kota Buntok ini ditangkap Sat Res Narkoba Barito Selatan. Kamis (9/8/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Acil Mega, pemilik warung yang menjadi lokasi penangkapan pengedar sabu, mengaku tidak pernah melihat pelaku sebelumnya.
Identitas seorang dari dua orang terduga pengedar sabu yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur di Warung Acil Mega, terkuak.
Pengungkapan tersebut berkat penyelidikan anggota setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menangkap dua orang terduga penjual sabu.
Ketiga budak sabu yang ditangkap aparat Polres Palangka Raya ini merupakan satu jaringan
Tersangka mengaku tidak kenal dengan orang yang dia beli sabu darinya
Ketiga pengedar sabu ini adalah PRPi, IW, dan AR Ketiganya ditangkap Tim Cobra Polres Kotim
Penangakapan terhadap tiga pengedar sabu ini berkat laporan dari masyarakat
Di dan Cin dijerat pasal berlapis. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa
Barang haram ini diperoleh dari BV mantan napi Lapas Kelas IIB Sampit
ASN Dukcapil Bartim ini hanya divonis satu tahun empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang
Warga Jalan Panjaitan, Kecamatan MB Ketapang ini diketahui membeli ban truk curian milik PT BGA Antang Kalang
Pria berumur 43 tahun ini melanggar UU No 35 Tahun 2009
Tersangka Pur diamankan disebuah rumah di jalan Trans KPA 4, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang