Remaja Kurir Sabu 14,87 Gram Divonis Dua Tahun Penjara
Selain wajib menjalani hukuman badan, terdakwa juga wajib menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan
Tag
Selain wajib menjalani hukuman badan, terdakwa juga wajib menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan
Perempuan berumur 31 tahun itu ditangkap di kediamannya di Desa Kuala Kuayan, RT 13, RW 06, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Jajaran Polsek Mentaya Hulu mengamankan seorang ibu rumah tangga lantaran kedapatan memiliki sabu.
Mereka diciduk di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan M Taher RT 16 Kelurahan Kumai Hilir sekitar pukul 14.30 WIB, karena diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, menjatuhkan vonis ringan kepada LA, aparatur sipil negera yang menjadi terdakwa pengguna sabu.
Um pengedar sabu yang tinggal di komplek Pasar Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur harus berurusan dengan hukum setelah dua kurirnya diamankan.
Dua sekawan yakni HHP dan Wen alias Wew diciduk jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah saat sedang menunggu pembeli sabu.
Selain sabu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni dua buah timbangan digital, dua bungkus plastik klip, satu buah dompet kecil warna abu-abu, satu buah handphone, dan satu set alat hisap sabu.
Priyarso menyebut bahwa dirinya pada saat itu sedang menjalani operasi di Solo, Jawa Tengah.
Ini disampaikan kepada wartawan terkait penangkapan dua kurir sabu berinisial MY (25) dan MR (22) yang diduga dikendalikan napi dalam lapas tersebut berinisial ZI (47).
Petugas sempat kesusahan mencari pelakunya karena para pengedar menjalankan bisnis terlarang itu dengan cukup rapi.
Kurir sabu tersebut ditangkap di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya berinisial MY dan MR
Pengungkapan jaringan sabu internasional ini melibatkan BNNP Kaltara, Kaltim, dan Kalsel
Remaja ini dijerat Pasal 132 junto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ada empat tersangka yang diringkus oleh petugas BNNP Kalteng
Barang bukti sisa sabu itu sisa yang terdakwa beli seharga Rp 500 ribu. Kemudian sabu dibagi menjadi dua paket. Satu paket dijual dengan harga Rp 300 ribu kepada seorang yang tidak dikenal. Yang diantar dengan memerintahkan At.
Terdakwa diamankan saat mengendarai Yamaha Vino KH 2009 XX. Barang buktinya berupa ponsel, isolasi, dompet, bong, pipet kaca berisi sabu, 4 plastik klip, dan kantung hitam sarung kacamata, serta uang Rp 2,4 juta.
Sabu terdajwa dengan harga Rp6 juta. Kemudian dibagi kembali untuk diedarkan. Satu paket dijual Enggol dan Ciwin pada Kamis (15/3/2018). Dan setiap paket dihargai Rp 1,7 juta.
Mendengar tuntutan JPU Kejari Kotim, terdakwa hanya bisa tertunduk. Dan akan mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya.
Jol terancam dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara lantaran miliki sabu beserta alat isapnya.