Remaja 17 Tahun Kasus Sabu ini Diupah Rp150.000 Sekali Antar
Remaja putus diamankan pada Kamis (21/6/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Walter Condrat, Gang Nur Hidayah, Kecamatan Baamang.
Tag
Remaja putus diamankan pada Kamis (21/6/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Walter Condrat, Gang Nur Hidayah, Kecamatan Baamang.
Tersangka mengaku, hanya kaki tangan dari seorang bandar berinisial YN, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Pengakuan tersangka satu boks zenith sebanyak 100 butir dibeli dengan harga Rp 600 ribu, dan akan dijual dengan harga Rp 750 ribu. Sementara sabu, satu kantong dibeli enam juta, dan dijual lagi Rp 6,5 juta.
Dari hasil penggeledahan sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, diamankan sabu seberat 23,74 gram dan zenith sebanyak 300 butir yang masuk kategori narkotika golongan I.
IL ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu beserta alat isap dan barang yang ada kaitannya dengan narkoba.
Polres Barito Utara menahan seorang pengemudi travel karena positif menggunakan narkoba.
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini bisa dikatakan darurat narkoba. Bahkan Wakapolda Kalteng Kombespol Dedi Prasetyo menyebut, kebutuhan narkoba jenis sabu mencapai 15 kilogram (kg) dalam setiap bulannya.
Hal tersebut berdasarkan analisa tangkapan dan sitaan barang bukti sabu sejak 2011 dan 2012 lalu. Selain itu, juga berdasarkan hasil survei pihak BNN terhadap korban pemakai sabu yang terus bertambah.
De mengaku membeli sabu dari Madura. Sebanyak 1 ons harganya Rp90 juta. Pria ini pun saat ini telah diamankan Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dengan barang bukti berupa 14 paket sabu.
Namun keterangan tersebut tidak serta merta ditelan oleh aparat kepolisian, sebab mereka akan terus menyelidiki dari mana sebenarnya barang itu didapat. Sedikitnya ada 14 paket sabu dengan total berat sekitar 64 gram.
Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membekuk Dede, seorang pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu di Sampit.
K dan C memiliki hubungan teman sebisnis dalam peredaran narkoba ini
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah meringkus dua pengedar sabu di Jalan C Bangas III dengan barang bukti 201,49 gram sabu yang berasal dari Jombang, Jawa Timur.
Dalam satu hari Polsek Kahayan Hulu Utara berhasil meringkus lima tersangka kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas.
IH, alias Iw, seorang warga Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap Tim Cobra Polres Kotim lantaran memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
DF, alias Di, dan istri sirinya, CN, alias Cin, kompak jadi pengedar sabu. Suaminya bertugas sebagai penjualnya, sementara sang istri bertugas menyimpan uang hasil penjualan itu.
Pria lulusan SMP ini dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali meringkus seorang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pasangan suami istri siri Nor alias Al (42) dan RN alias Ning (30) terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu.
Barang bukti sabu yang berhasil disita dari 43 tersangka narkoba hanya berjumlah 10,68 gram.