Empat Pengedar Sabu Asal Kumai Diciduk Polisi
Empat tersangka pengedar sabu asal Kecamatan Kumai diciduk aparat Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Tag
Empat tersangka pengedar sabu asal Kecamatan Kumai diciduk aparat Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Anggota membuntuti pascatersangka mengambil sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Barbuk yang diamankan, ada tiga paket sabu besar beserta barang bukti 43 pipet, enam plastik klip, satu timbangan digital, sendok takar, ponsel, serta uang tunai Rq 550.000,-.
"Barang bukti 80-81 gram sabu kita amankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Agustinus melalui Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono, Minggu (27/5/2018).
Perempuan yang sempat nyabu di dalam Lapas dan kedapatan memiliki satu paket sabu itu dijerat jaksa dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam vonis itu yang memberatkan terdakwa, ia sudah yang keempat kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit atas kasus sabu.
Pecatan TNI, JP mengaku sabu yang diamankan darinya itu berasal dari RK.Rencananya sabu itu pengakuannya untuk ia konsumsi sendiri dan ia membantah untuk diedarkan.
JA alias Ar (36) ayah dua anak yang terjerat kasus sabu yang keempat kalinya dituntut selama 9 tahun penjara oleh JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati, Selasa (22/5/2018).
Abd tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO). Abd diduga sebagai pemilik sabu tersebut.
Kep diamankan di barak Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Dari hasil penggeledahan ditemukan 8,76 gram atau 30 butir ekstasi- serta sabu seberat 73,31 gram.
Penangkapan kedua pengedar sabu itu menindaklanjuti informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah bengkel di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya pada Senin (14/5/2018).
Dari penggeledahan ditemukan sabu yang disembunyikan di lipatan baju. Satu paket sabu itu diakui dibeli dari Hasan seharga Rp 800 ribu.
Residivis kambuhan itu mengaku mendapatkan sabu dari Kep dengan cara membeli seharga Rp1,8 juta. Kemudian dia bagi menjadi beberapa paket.Sabu itu rencananya untuk diedarkan lagi dengan harga bervariasi.
NH alias Nov, 24, menyabu di dalam sel tahanan Lapas Klas IIB Sampit lantaran stres setelah ia ditinggal suami sahnya ketika ia meringkuk di sel atas kasus zenith yang harus menjeratnya selama 1,5 tahun penjara.
Darimana NH alias Nov (24) mendapatkan satu paket sabu yang diamankan petugas Lapas Klas IIB Sampit rentetannya terputus. Pasalnya Fau ngotot membantah tuduhan kekasihnya itu.
Ip mendapatkan upah sabu dari Gon. Namun saat ditanya secara detail si Gondrong yang ia maksud, Ipin mengaku tidak mengenalnya lebih jauh.
Tersangka sempat membuang barang bukti ke gudang mainan, namun aksinya itu diketahui petugas.
Seorang pemilik travel di Jalan RT A Milono Km 2,5 Palangka Raya berinisial Abd diburu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) karena diduga ia memiliki 2 ons lebih sabu atau persisnya 254,30 gram.
FSB alias Fa residivis kasus zenith dihukum selama tujuh tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan Rabu (16/5/2018) oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti sabu hasil tangkapan terhadap pengedar di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (16/5/2018).