Jual Sabu ke Polisi, Pemuda di Kabupaten Gunung Mas Ini Diringkus
Berdasarkan informasi dari masyarakat, di Kecamatan Tewah sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Tag
Berdasarkan informasi dari masyarakat, di Kecamatan Tewah sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Hingga saat ini Batalyon Infanteri 642/Kapuas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia. Bahkan, jumlahnya cukup fantastis, yakni mencapai 14,6 kg.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dari tangan tersangka berinisial MH alias Undul (25) dan EJ (19), diamankan tiga paket sabu ukuran kecil, uang 500.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dan sepeda motor yamaha vixion.
Dalam satu hari, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas meringkus tiga pengedar sabu.
Dari tangan tersangka diamankan empat paket sabu dengan berat sekitar 9,8 gram.
Total sabu yang diamankan sebanyak empat paket dengan berat total sekitar 9,8 gram.
Petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu oleh seorang pengunjung
Ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS (34) yang tertangkap tangan saat membesuk suaminya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya positif pengguna narkoba.
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya menggeledah kediaman HS (34), ibu rumah tangga (IRT) pembawa sabu ke Lapas, di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya berhasil menggagalkan upaya ibu rumah tangga (IRT) yang hendak menyelundupkan narkoba, Senin (2/4/2018).
Sabu itu disimpan dj celana dalam yang dilapis dua. Persisnya di antara lapisan pertama dan dua.
Memerangi narkoba menjadi atensi dalam keterbatasan fasilitas di lembaga pemsyarakatan atau rumah tahanan.
HS ketahuan membawa sabu seberat 0,25 gram setelah dilakukan penggeledahan badan oleh petugas perempuan. Sabu tersebut disimpan di bagian celana dalam yang dilapis dua.
HS, warga Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, ini berupaya menyelundupkan satu paket sabu seberat 0,25 gram ke dalam Rutan.
Barang bukti narkoba ditemukan di bagian celana yang dilapisi dua
Seorang polisi pengedar sabu, AK (44), divonis 4,5 tahun penjara. Selain itu hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya juga menghukum terdakwb dengan pidana denda Rp800 juta subsidair 1 bulan penjara.
Barang bukti yang diamankan 10 paket sabu dengan berat total 6,26 gram.
Pelaku diancam dengan pidana kurungan minimal lima tahun penjara
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika