Ini Kronologis Penangkapan Am Sabu di Sampit
Tersangka ditangkap saat berhenti di Jalan Jenderal Sudirman km 3,5, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang.
Tag
Tersangka ditangkap saat berhenti di Jalan Jenderal Sudirman km 3,5, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang.
Tersangka dibidik pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai ratusan juta rupiah, berlangsung di halaman Sat Reskoba Mapolres setempat, Kamis (19/4/2018).
Tim Rajawali Polres Palangka Raya menangkap IF di wilayah Pahandut Seberang
Tersangka bernama Muh alias Am ditangkap di depan SPBU yang berada di Jendral Sudirman, Km 3,5, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Sampit
Tersangka sempat memberontak saat akan ditangkap polisi. Tangannya juga terlihat ke arah pinggang seakan hendak mengambil sesuatu.
Setelah meringkus dua budak sabu berinisial DK, 27, dan IN, 41, pada Minggu (15/4/2018), anggota Satuan Reserse Narkoba kembali meringkus pelaku lainnya. Kali ini seorang budak sabu bernama Unai, 26, warga Jalan Pahandut Seberang.
Fa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dari hasil pengembangan, DK mengaku memperoleh sabu dari IN seharga Rp200 ribu untuk satu paket kecil. Sekitar pukul 22.00 WIB, IN pun diringkus.
Sanksi terberatnya yakni diberhentikan tidak dengan hormat, sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Tersangka ditangkap saat mengisi BBM eceran di Jalan Camar, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Guru tersebut berinisial MR, 37. Ia ditangkap Sabtu (14/4/2018) di Desa Benangin atas dugaan kepemilikan 17 paket sabu.
Berkat laporan dari masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di Sampit, Satreskoba Polres Kotim berhasil membekuk Tau, sorang pengedar sabu asal Dusun Amur, Kelurahan Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, Jawa Timur.
BORNEONEWS, Sampit - Meski ditangkap dalam waktu yang tidak jauh berbeda namun dua tersangka sabu, Tau (36) dan Sur (34) diancam hukuman penjara dengan waktu yang berbeda. Kasatreskoba Polres Kotim…
Total barang bukti yang diamankan polisi dari tangan kedua tersangka, yakni sebanyak 12 paket sabu seberat 4,06 gram
Dari tangan tersangka yang merupakan PNS, polisi mengamankan 17 paket sabu. Dan satu tersangka lainnya, diamankan satu paket sabu.
Tersangka diketahui bernama Sug, 40. Dia ditangkap di jalan umum Desa Teluk Telaga, tepatnya di RT I.
Tersangka merupakan residivis kambuhan. Dia pernah diciduk karena mengedarkan sabu.
Dari enam pengedar sabu itu, satu di antaranya kepala BPD Desa M Platau dan pegawai Dukcapil Bartim.
AS, 36, warga Kelurahan Pegatan Hilir Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan diamankan pihak Polsek Katingan Kuala dan anggota Sat Narkoba karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.