Polisi Ciduk Lima Anggota Komplotan Pengedar Sabu Asal Kumai
Dua dari lima tersangka pengedar sabu asal Kumai yang ditangkap polisi berstatus mertua dan menantu.
Tag
Dua dari lima tersangka pengedar sabu asal Kumai yang ditangkap polisi berstatus mertua dan menantu.
Keduanya diancam dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara
Jika seluruh barang haram itu terjual habis, pelaku akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta.
Selain kedapatan sedang pesta sabu, pasangan suami-istri yang di tangkap oleh Tim Kobra Polres Kotawaringin Timur itu ternyata pengedar.
Tim Kobra Polres Kotim menangkap pasangan suami-istri yang kedapatan sedang asyik pesta sabu di sebuah rumah di Perumahan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Sampit, Kalimantan Tengah.
Tim Kobra Polres Kotim menangkap pasangan suami istri yang tengah asyik pesta sabu di sebuah rumah di Wengga Metropolitan, Sampit, Jumat (16/3/2018).
Anggota Satres Narkoba Polres Katingan mengamankan 2 orang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mirah Km 1 Desa Tewang Panjang Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 16.00 Wib.
Ar alias If (34) warga Gang Simpati, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, mengaku jika narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang didapat polisi dari tangannya tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri.
Kepolisian Resor (Polres) Lamandau menahan seorang pria berinisial MY bin JA (35) karena terbukti memiliki 0,29 sabu
Zenith ditemukan polisi di bawah jok motor yang dibawa tersangka ke THM.
Tersangka kasus sabu Kur alias Ad, pria yang sudah berusia setengah abad, yang dibekuk tim Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku ia bukan seorang pengedar, melainkan barang haram tersebut dalihnya untuk dikonsumsi sendiri.
Setelah Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memeriksa Kur alias Ad, seorang kakek berusia 50 tahun ini, diperoleh informasi jika tersangka pernah dipenjara sebanyak dua kali atas kasus sabu. Artinya, ini kali ketiganya ia masuk dalam sel.
Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. Dengan disaksikan ketua RT, petugas menggeledah rumah tersebut dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,33 gram.
Kepanikan tersangka berujung dengan penggeledahan. Padahal saat itu, polisi tengah mencari keberadaan target operasi (TO) lain.
Awalnya polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu di lokasi penangkapan.
Kir (36), terdakwa kasus narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama 8 tahun. T
Ketiga budak sabu itu yakni LS alias Del bin WI, 32, SRB alias Sya 23, dan PW alias Waras bin Mardi, 4. Ketiganya merupakan warga Desa kandui.
Lantaran tidak ada uang untuk membiayai kebutuhan keluarga, Johan dan Jeky pun memutuskan menjadi penjual sabu, hingga akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Diduga sebagai pengedar sabu warga di pedalaman Katingan, tepatnya Desa Samba Bakumpai, Katingan Tengah, ditangkap oleh anggotb Polsek Katingan Tengah, Selasa (6/3/2018) petang.
Arf alias At (43) mendapatkan narkotika jenis sabu dari Up, itu berdasarkan keterangan saksi anggota Satreskoba Polres Kotim M Artoni yang mengamankan terdakwa, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Puthut Rully