Sal Sembunyikan Sabu di Bungkusan Permen
Tersangka melakukan transaksi menjual sabu dengan cara memesan melalui pesan singkat dari telepon seluler
Tag
Tersangka melakukan transaksi menjual sabu dengan cara memesan melalui pesan singkat dari telepon seluler
Sabu yang dimusnahkan ini merupakan milik dari lima tersangka. Sabu ini dimusnahkan dengan cara dibuang ke selokan
Kedua tersangka tersebut bernama Jun bin AS (20 tahun) dan Sah bin Hun (25 tahun) warga pahandut seberang, Jalan Pantai Lebat 1 RT.04 RW 01, kecamatan Pahandut Kodya Palangka Raya.
Lelaki yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 2 sekolah dasar itu mengaku belum sampai dua pekan menggeluti bisnis sabu.
Sal (30), warga Jalan Rahadi Usman II, RT01, RW01, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini ditangkap dengan barang bukti berupa 4,33 gram sabu.
Dalam perisitiwa itu polisi meringkus seorang pria atas nama El alias Bel (31), bersama barang bukti 19 paket sabu
Di hadapan hakim, terdakwa tidak menyangkal keterangan saksi. Terdakwa sebagai pengguna sabu
Dari hasil pengakuan Ta, sabu tersebut akan dijual ke Desa Benuah, tepatnya di lokasi tambang emas.
Lelaki yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas dua SMP itu ditangkap pada Jumat (19/1/2018) siang, berkat informasi dari masyarakat.
Warga Gang Husin, Jalan HM Arsyad, Kecamatan MB Baamang, itu merupakan salah satu target operasi jajaran Polres Kotim.
Keberhasilan mengungkap kasus ini, setelah polisi menyamar menjadi pembeli.
"Ada 2 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu siap edar seberat 2,40 gram yang kami sita dari pria yang akrab di sapa Ed ini," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar
Tanpa memikirkan anaknya yang masih berada di atas motor, tersangka langsung lari begitu mengetahui keberadaan polisi.
Barang bukti yang diamankan satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Kasus diproses lagi dengan tempat terjadinya tindak pidana (locus) yang sama.
Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 69 gram.
Polisi mengenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JA masih belum mau memberikan nama bandar yang menyuplai sabu kepada dirinya
Ar merupakan pemasok sabu untuk Alx. Pria berumur 36 ini juga diamankan di hari dan di lokasi yang sama yakni pada Sabtu (13/1/2018)
Tersangka Jam (34 tahun) asal Pulau Madura, sudah dua kali menyelundupkan narkoba masuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).