Ternyata Tiga Tersangka yang Ditangkap BNNP Kalteng Jaringan Internasional
Tiga tersangka satu di antaranya ibu rumah tangga yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng ternyata jaringan internasional.
Tag
Tiga tersangka satu di antaranya ibu rumah tangga yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng ternyata jaringan internasional.
Warga Jalan Agung, Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan, ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu di dalam helm.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan keseharian tersangka.
Ada tiga tersangka yang diamankan dengan total barang bukti 853,1 gram sabu. Mereka ditangkap di hari dan tempat yang berbeda.
YS (32) warga Desa Tumbang Sanamang RU 2 RW 2 Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan ditangkap tim gabungan Polsek Katingan Hulu dan Satres Narkoba Polres Katingan karena mengedarkan sabu.
Tiga paket sabu itu ia beli dengan Tamoy seharga Rp1,5 juta pada Sabtu (11/11/2017), tetapi sabu itu belum ia bayar alias masih ngutang.
Ditangkapnya NH honorer Satpol PP ini berkat nyanyian KS yang merupakan ASN Damkar Barito Timur yang ditangkap lebih dulu
Kasat Reserse Narkoba Polres Bartim AKP Dhani Sutirta mengatakan, pelaku berinisial KR, 33, warga Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim.
Keempat orang itu diamankan saat berada di rumah tersangka Tri. Peran dari empat orang itu masih didalami.
"Dari tangan terdakwa kita temukan tiga paket sabu, sabu itu sudah sempat ia buang, namun kami sempat melihatnya, terdakwa kami amankan di sekitar Jalan Batu Granit," kata polisi.
Tersangka sempat berusaha kabur saat polisi tiba di kediamannya, Jalan RT A Milono.
Penangkapan tersangka sabu menindaklanjuti hasil lidik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Untuk kasus pertama, terdakwa sudah pernah divonis. Kemudian, dikenakan lagi kasus sabu kedua meski locus (lokasi kejadian) sama dengan kasus pertama.
Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 830 gram dan 45 butir pil ekstasi.
Satu paket sabu kecil dijual tersangka seharga Rp 200 ribu. Tersangka menawarkan jualannya melalui pesan singkat maupun panggilan yang ada di telepon seluler (ponsel).
Penangkapan bermula adanya laporan warga yang menyatakan jika terlapor sering menjual sabu.
Pelaku berinisial AR, warga Jalan Tidar 4, Gang Flamboyan, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Sampit. Ia ditangkap di Jalan A Yani samping karaoke Happy Puppy.
Terdakwa patungan Rp100 ribu agar bisa membeli sabu untuk digunakan
Mar ditangkap setelah aparat Polres Barito Utara mendapatkan laporan dari masyarakat
Sal tepaksa menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga