Yudi Mengaku Baru Dua Bulan Edarkan Sabu
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, saat ini anggota Satuan Reserse Narkoba sedang menyelidiki asal sabu yang diperoleh Yudi.
Tag
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, saat ini anggota Satuan Reserse Narkoba sedang menyelidiki asal sabu yang diperoleh Yudi.
Yudi sempat membantah terlibat kasus sabu dengan tersangka Marhadi.
Tersangka dan calon pembeli sepakat bertransaksi di Jalan Ir Soekarno. Namun, sebelum itu, tersangka sudah ditangkap polisi.
Sabu ditemukan tersembunyi dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka. Adapun beratnya sekitar 0,28 gram.
Hal yang paling mengejutkan, menurut pengakuan tersangka Elisa, di antara tersangka lainnya ada bakal calon menantunya, tersangka Herry.
GR alias Jal dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara setelah ia dianggap terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Tersangka berinisial MH, 39, warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 42 paket dengan berat 198,22 gram.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim dan dokter melakukan pemeriksaan serta rehabilitasi jalan terhadap 20 warga yang positif menggunakan narkoba.
Pengakuan yang berbeda itu membuat penyidik mempertanyakan kembali kepada tersangka. Pengakuan At, ia pernah berurusan dengan hukum pada 1998 silam.
Koordinasi ini dilakukan terkait diamankannya puluhan warga karena mengonsumsi sabu
Dua dari 28 warga yang diamankan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dari dua lokasi di Sampit, Senin (12/2/2018) malam, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu dipulangkan.
Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka mencapai 300 gram.
Ada lima warga yang jadi tersangka bandar sabu, kemudian 20 orang calon pembeli, dan tiga warga yang berada satu lokasi saat penangkapan salah satu tersangka.
Puluhan warga itu diduga terlibat dalam jaringan sabu. Ada yang berperan sebagai bandar, pengedar, hingga pembeli.
Da ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka sabu yang lebih dulu duitangkap oleh aparat Polres Barito Utara
Tersangka berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi. Tersangka dijerat Pasal 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah untuk merehabilitasi BD (40), lelaki yang nekat membakar rumah milik sendiri akibat sabu.
Penyebab rumah yang nyaris terbakar di Jalan Tambun Raya, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Sabtu (10/2/2018) sore, diduga sengaja dibakar oleh pemiliknya, berinisial Bd (40) karena pengaruh sabu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap tiga orang yang satu di antaranya bandar jaringan internasional. Barang bukti yang disita sebanyak 853 gram sabu.
An (30) dan Sup alias Pan (49) jalani sidang atas kasus narkotika jenis sabu, dari pengakuan An ia nekat menggeluti bisnis sabu membeli dengan Pan lantaran melanjutkan usah suaminya.