Komplotan Sabu Lintas Provinsi Terancam 13 Tahun Penjara
Dalam tuntutan jaksa mobil dari Agus dikembalikan kepada pemiliknya Wiwin Wuoanday, sementara ponsel dan uang dirampas untuk negara
Tag
Dalam tuntutan jaksa mobil dari Agus dikembalikan kepada pemiliknya Wiwin Wuoanday, sementara ponsel dan uang dirampas untuk negara
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial GN (32 tahun) warga Jalan Bangau, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diamankan anggota Polres Barito Utara pada Sabtu 28 November 2020 sekitar pukul 19.00 WIB karena diduga menjadi pengedar sabu.
Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan Iw (26), seorang oknum sekuriti di sebuah Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan warga Kecamatan Mantangai, karena memiliki 9 plastik klip sabu seberat 30,69 gram.
Seorang kakek berusia 60 tahun bernama Syahdan alias Amang Adan, harus menanggung perbuatannya dan menikmati masa tuanya di penjara.
Sugiono alias Telo, pengedar sabu yang ditangkap di kediamannya, Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
DM diringkus?beserta barang bukti berupa 4 paket bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat kotor?1,20 gram
Atas perbuatanya pelaku diancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 miliar
Sebelumnya anggota gabungan terlebih dulu mengamankan tersangka berinisial MY (34 tahun) di Jalan Badak XIII Kota Palangka Raya
Personel gabungan Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial MY (34), warga Jalan Manjuhan Kecamatan Jekan Raya, bersama 12 paket narkotika jenis sabu seberat 59,98 gram.
Penghentian kasus Millen Cyrus ini karena hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.
Polres Gunung Mas menangkap tiga tersangka pengedar sabu dari 2 lokasi berbeda di Kecamatan Tewah.
H Rusbandi alias H Bandi dalam keteragannya mengaku baru sepekan sebagai pengedar sabu.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil menangkap warga Kota Sampit, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12 gram.
Sabu hampir 2 kg dari 4 tersangka Dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.
Hermansyah alias Herman mengatakan jadi pengedar sabu atas perintah kakak kandungnya Wahyudi yang kini mendekam di Lapas Pangkalan Bun.
Wahyudi menyebutkan sabu itu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Sabu itu dibeli dengan harga Rp 950 ribu per gram
Terdakwa mengaku sudah 3 kali membawa paketan sabu itu. Terakhir sabu yang dibawanya sebanyak 348,06 gram
Sabu itu diterima tersangka di warung depan rumahnya, di mana yang kedua pada bulan yang sama sebanyak 1 kantong juga
Dari 5 paket yang terjual tersangka dapat uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu, di mana setiap paket sabu dijualnya dengan harga Rp 100 ribu
Sepaket didapat dari seorang pengedar bernama Rifai, rencananya untuk dikonsumsi sendiri, sementara 10 paket di dapat dari Hendra, rencananya sabu tersebut untuk diedarkan