Jual Sabu Jadi Usaha Sampingan, Warga Kelurahan Baru Diamankan Polisi
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tag
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial P (33) warga Kecamatan Kapuas Tengah karena kedapatan memiliki 63 plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 30,21 gram.
Ripani Ramadan alias Ipan mengaku membeli sabu dengan seorang perempuan bernama Siska yang tinggal di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Tersangka yang saat itu sedang mandi langsung berupaya membuang sabu itu ke semak-semak, di belakang rumahnya dari kamar mandi tersebut
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus 2 orang pria di depan studio Karaoke Garuda Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Keluruhan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, kota setempat, Kamis malam, 19 November 2020.
Eko Setyo Antono alias Eko sebelum menjual sabu isi dalam paketannya dikurangi, rencananya selain dapat untung uang tersangka juga dapat untung sabu untuk digunakan.?
Eko Setyo Antono alias Eko menyebutkan sabu yang diamankan darinya dibelinya dengan seorang narapidana sabu yang kini menghuni Lapas Klas IIB Sampit, berinisial Dad.
Seorang pria berinisial SE alias Sur (46), warga Jalan Iskandar 24, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena memiliki puluhan paket sabu.
Agus Salim menjual sabu tergiur untung Rp 2 juta jika sabu yang dibelinya itu habis terjual. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Agus Salim (54) mengaku mengikuti jejak anaknyb? Amat Muslim (29), karena kasus sabu. Padahal sang anak baru beberapa bulan hirup udara bebas.
Ari Wibowo alias Ari dan Bambang Heru Purwanto ditangkap pihak kepolisian saat sedang menggunakan sabu bersama Dany Santoso yang merupakan seorang pengedar.
Kini tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan di Polda Kalteng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
Penangkapan tersangka bermula menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di Kota Sampit dan sekitarnya terdapat peredaran gelap golongan I jenis sabu
Keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas, Polda Kalteng pelan tapi pasti berkurang.
Sabu itu diserahkan Sigit pada Minggu, 2 Agustus 2020 di Jalan Kerinci, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Sugiono alias Telo menjual sabu untuk rekannya bernama Sigit yang kini menjadi DPO pihak kepolisian.?
Dalam vonis itu, barang bukti sabu dan ponsel dirampas dimusnahkan, sementara itu sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa
Terdakwa ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang didapat di Puntun, Palangka Raya
Penangkapan itu bermula menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa tersangka kerap membawa maupun menyimpan barang haram