Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Penjaga Loket Travel
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya membekuk SY 22 tahun, seorang pria yang berprofesi sebagai penjaga salah satu loket travel.?
Tag
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya membekuk SY 22 tahun, seorang pria yang berprofesi sebagai penjaga salah satu loket travel.?
Terdakwa Joni Prayogi alias Joni (26) dan adik iparnya Merlin (24) dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan penuntut umum, mengaku sama-sama sebagai pengedar sabu.
Joni Prayogi alias Joni (28) sempat berupaya melarikan diri saat petugas kepolisian datang untuk mengamankannya. Sementara?adik iparnya Merlin (24), mengaku pasrah.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria berinisial Rd (30), warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat dalam kasus sabu.
Ke 4 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2?Jo Pasal 112 ayat 2?UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Tersangka MA berhasil menjual sepaket sabu ke karyawan sawit sebelum tertangkap. Dia juga mengaku sebagai pengedar.
Transaksi sabu yang dilakukan tersangka MAD di muara jalan Desa Sumber Makmur mengantarkannya ke penjara. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Unit Reskrim Polsek Hanau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau dengan mengamankan DS (38) yang diduga sebagai pengedar.…
Penangkapan pelaku ini berdasarkan pengembangan dari pelaku sebelumnya bernama Suryanto (54)
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tersangka ditangkap atas adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan trans kabupaten kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba
Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial Mw (32) warga Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur karena kedapatan membawa sabu.
BORNEONEWS, Sampit - Sukardi alias Hadi mengaku baru pertama kali membeli sabu dan rencananya akan dijualnya lagi namun keduluan ditangkap polisi. Berawal saat Andi datang ke barak yang ditempatinya…
Dari 5 paket tersebut, 1 paket sudah tersangka konsumsi sendiri dan tersisa?4 paket ditemukan saat penggeledahan badan
Seorang perempuan berinisial PY alias Ipit (40), diringkus jajaran Polsek Mentaya Hulu, karena tertangkap mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang duda, MN alias Yanor (42 tahun), di Jalan Mangga I Kecamatan Pahandut Kota setempat, Rabu sore, 4 November 2020.
BORNEONEWS, Sampit - Dua tersangka bandar sabu dengan barang bukti 110,77 gram atau 1 ons lebih, WP alias Ajiansyah (36) dan AS alias Tri 45, terancam pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.…
Upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba terus dilakukan, kali ini Satresnarkoba Polres Kobar?mengamankan tiga lelaki asal Kecamatan Arut Selatan (Arsel) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Sabu yang diamankan darinya itu berasal dari sisa 20 kantong sabu yang diserahkan Heri Kacong kepadanya
Penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian disaksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti seperti ponsel sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi KH 2692 PH