Nenek Sabu Dituntut 7,5 Tahun Penjara Langsung Menangis
Jaksa Didiek membidik penjual ikan di Pasar Keramat Bamaang ini dengan Pasal 114 ayat 2?UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Tag
Jaksa Didiek membidik penjual ikan di Pasar Keramat Bamaang ini dengan Pasal 114 ayat 2?UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng guna penyidikan lebih lanjut
Sabu yang diamankan dari terdakwa Pery disembunyikan di dalam dua tempat.?Itu diuraikan Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan secara virtual, Kamis, 5 November 2020.
Personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek sebuah ruko Apin Laundry di Jalan G Obos IX Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Dari penggerebekan itu, ada 220 paket sabu diamankan.
Bandar sabu dengan barang bukti 110,72 gram berinisial AS alias Tri, mengaku dia datang ke Sampit, hanya untuk menyambut kedatangan sabu tersebut. Dengan upah Rp 1 juta.
Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus kawanan bandar sabu dengan barang bukti 110,72 gram. Dan barang haram tersebut, merupakan dari Jakarta, dan akan di edarkan oleh salah seorang tersangka yang berasal dari Bogor.?
Bukannya bertemu memesan tersangka malah dia didatangi pihak kepolisian yang berhasil mengamankannya
Tersangka kasus sabu, Said Kadri Maulana tengah menunggu pemesan sebelum ditangkap polisi. Tersangka baru sadar kalau mau ditangkap setelah datang sejumlah petugas mendatangi tersangka. Ketika itu pula tersangka membuang 3 paket sabu senilai Rp 16,5 juta.
Kasus ini masih ditangani Satreskoba Polres Kotim. Sedangkan?pria penitip barang itu juga tidak diketahui keberadaannya dan saat masuk ke lingkungan lapas, juga tidak terekam CCTV
Sabu yang diselundupkan seberat 7,5 gram yang terbungkus dalam sebuah lakban coklat. Di dalam?kaleng yang berisi cat tembok tersebut
Narapidana berinisial S, yang merupakan penerima barang penyelundupan sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, ternyata merupakan warga binaan kasus narkoba.?
Polisi meringkus seorang pengedar sabu berinisial MS (28) di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga. Kicauan tersangka MS pun dikembangkan hingga meringkus seorang bandar sabu berinisial RS (46) di Sampit.
Polisi menyita barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 6,17 gram, sebuah kotak rokok, celana pendek, dan ponsel untuk bertransaksi
Penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan pil happy five yang melibatkan oknum polisi khusus pemasyarakatan (Polsuspas) Lapas Pekanbaru.
Pelaku dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Hermansyah alias Herman dan Agus Tri Cahyono merupakan kurir sabu. Dari penangkapan keduanya, diamanakan barang bukti sabu sebanyak 4 kantong.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap?10 terduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika di Jalan Riau, Gang Buntu, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa 27 Oktober 2020.
Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial YP diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Risna Andaiyani alias Risna menyebutkan sabu yang diamankan darinya dengan berat sekitar 6 gram tersebut dapat dari tetangganya yang merupakan pengedar sabu.
Atas vonis ini terdakwa yang merupakan residivis kambuhan tersebut menyatakan menerima, sementara itu jaksa juga demikian