Polresta Palangka Raya Ringkus 8 Tersangka Narkoba
Polresta Palangka Raya berhasil meringkus 8 tersangka tindak pidana narkoba dari 7 laporan polisi (LP).
Tag
Polresta Palangka Raya berhasil meringkus 8 tersangka tindak pidana narkoba dari 7 laporan polisi (LP).
Santo terdakwa kasus sabu yang merupakan anak buah seorang bandar yang akrab dipanggil Dewi Tomboi (DPO) dituntut pidana penjara selama 6 tahun penjara.
Majuri alias Abang berdalih sabu yang dipesannya dan rencana mau dijual di Sampit setelah ditawari oleh Imron alias Leman.
Majuri alias Amat, Husin, Ishar? dan Misnadin alias Abang punya peran masing-masing dalam kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 5 kantong sabu dengan berat sekitar setengah kilogram.
BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus seorang pria berumur 46 tahun, berinisial AR aliar Ari (46), di Jalan Revolusi 45, Kelurahan Sawahan,…
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap 2 tersangka pengedar dan kurir sabu di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Persidangan kasus sabu dengan terdakwa Syahdan alias Amang Adan (60) berlanjut digelar PN Sampit. Dari keterangan saksi polisi, Andrianto dan Sahabudin menyebutkan sabu sebanyak 2 kantong dari terdakwa merupakan sisa 1 ons sabu yang dibeli dari Heri Kacong.
"Saya butuh uang saat itu, kepepet buat bayar barak," kata nenek 55 tahun tersebut dalam sidang itu.
Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap 2 tersangka pengedar sabu berinisial RU (42) dan NU (52).
Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau mengungkap peredaran narkoba. Hasilnya, ada 4 tersangka diamankan dari lokasi berbeda.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua orang pria, warga Kota Palangka Raya berinisial Y dan S ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 136 gram lebih sabu-sabu, Rabu 21 Oktober 2020. Tersangka Y…
Terdakwa sabu Aprilia Tonika alias Apri yang sebelumnya berencana akan menghadirkan saksi dokter dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng sebagai saksi meringankannya nampaknya batal dilakukan.
Sebagai tahapan penyidikan dan penyelidikam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ons yang bila dikonversikan senilai Rp 400 juta yang diungkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis, 22 Oktober 2020 dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut di Kantor BNNK Kobar.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kapuas berinisial AEW (37) warga Jalan Jawa, Kelurahan Selat Barat bersama rekannya MAJ (32) warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalsel ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kapuas.
Tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bernama Mistar (41) warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, lantaran kantongi 100,38 gram sabu.
Santo, terdakwa kasus sabu mengaku tidak mengenal siapa orang yang memesan barang haram tersebut melalui dirinya.
Acil Dewi atau juga dikenal dengan sebutan Dewi Tomboi tidak pernah asing dalam peredaran gelap Narkotika. Dulu saat marak kasus Zenith pada 2018 silam namanya kerap disebut oleh sejumlah pengedar yang ditangkap pihak kepolisian.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda berinisial IM (27) warga Kelurahan Selat Dalam, karena kedapatan menyimpan 1 buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,33 gram.
Ari Wibowo alias Ari dan Bambang Heru Purwanto ditangkap pihak kepolisian saat sedang menggunakan sabu di kediaman rekannya Dany Santoso (berkas terpisah).
Pihak kepolisian Polda Kalteng berhasil menangkap Hairul alias Irul dan Syahdan saat sekali melakukan penangkapan. Itu diungkapkan saksi polisi Adrianto saat sidang perkara Irul dengan juga menghadirkan saksi Syahdan.