Pria ini Ngaku Sabu Dibeli dari Bandar Perempuan Bernama Ini
Dany Santoso alias Dany menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu dibeli dari seorang perempuan bernama Sri Noor Baiti alias Bakti.
Tag
Dany Santoso alias Dany menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu dibeli dari seorang perempuan bernama Sri Noor Baiti alias Bakti.
Dany Santoso alias Dany residivis kambuhan ditangkap petugas kepolisian setelah baru saja menerima 4 kantong sabu dan melunasinya.
Masrani alias Imas alias Mas residivis kasus narkoba mengaku sabu yang diamankan darinya itu milik seorang bandar bernama Andi.
Masrani alias Imas alias Mas didatangi pihak kepolisian saat sedang santai di ruang tamu, dan digeledah ditemukan sabu.
BORNEONEWS, Jakarta - Pesinetron berinisial RR mengaku sudah 5 kali membeli narkotika jenis sabu-sabu saat diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. "Kemudian dari hasil…
Penangkapan terhadap RR ini kian menambah panjang daftar selebritas yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 2,55 gram, 3 lembar plastik klip kecil, dan selembar celana pendek
Polisi menangkap seorang tersangka pengedar sabu berinisial MTR (43). Tersangkb?diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), membekuk seorang pria bernama Beni Iswanto (41), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) lantaran…
Sabu itu menurut saksi ditemukan di 3 tempat di beberapa pintu kamar terdakwa
Tersangka kasus sabu, Edy alias Apuy mengaku dalam sebulan bisa 2 kali membeli barang haram itu. Itu dilakukannya selama 6 bulan sebelum tertangkap.
Seorang pria paruh baya terduga pengedar sabu berinisial MY (58),?warga Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Barito Selatan diamankan polisi.
Dua sekawan yang menjadi terdakwa kasus sabu, Harpriyagus alias Agus dan M Idrus?divonis 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui baru terjun ke penjualan barang haram tersebut, bahkan ada yang? mengakui baru 2 Minggu dan paling lama sebulan
Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menyita sebanyak 18 paket diduga narkotika jenis sabu dari kediaman RD (33 tahun) seorang pria warga Jalan Cemara Labat Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota setempat, Rabu 15 Oktober 2020.
Terdakwa kasus sabu dengan barang bukti 1 ons atau 100 gram, Arsyad dan Marhadj?terancam hukuman selama 9 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa pada persidangan Rabu, 14 Oktober 2020.
Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti sabu dengan total lebih dari 1,3 kilogram. Pemusnahan berlangsung di depan lobi Polda Kalteng, Selasa 13 Oktober 2020.
Haliansyah alias Ali dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara (4,5 tahun) atas kasus sabu-sabu yang menyeretnya. Selain itu didenda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Harpriyagus alias Agus dan M Idrus alias Idrus terancam hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus sabu yang menjeratnya.
Seorang pria berinisial AF alias Ateng (45), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), usai membeli sabu dari SW, perempuan berambut pirang yang lebih dulu ditangkap.