Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Kobar Buka Posko Pengaduan THR

  • Oleh Nurita Fitriyastuti
  • 28 Maret 2024 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan membuka posko satuan tugas pelayanan konsultasi dan pengaduan THR 2024. 

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi para pekerja di sebuah perusahaan. 

Kemudian, Kepala Disnakertrans Kobar, Rusliansyah menanggapi dengan menyampaikan, bahwa pihaknya menindaklanjuti berupa Surat Edaran Bupati Kabupaten Kobar. 

“Surat edaran sedang berproses tanda tangan bupati dan dalam waktu dekat akan segera kita distribusikan ke semua perusahaan-perusahaan se-Kotawaringin Barat," ujarnya, Kamis, 28 Maret 2024.

Lanjut, dia menyampaikan, posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR 2024 akan dibuka pada Senin, 1 April 2024 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dengan hadirnya posko Rusliansyah berharap pelayanan tersebut dapat membantu pekerja maupun pengusaha mengadu serta mendapatkan informasi dan penjelasan terkait aturan THR.

Secara terpisah, Plt. Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kobar Hari Affandi mengatakan, bahwa pembayaran THR bagi pekerja adalah aturan wajib yang harus dipatuhi dan pembayarannya tidak boleh dicicil.

Di mana THR diberikan lebih awal sebelum jatuh tempo atau paling lambat dibayar H-7 sebelum lebaran yang pembayarannya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Serta, pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap).

“Yang membedakan adalah formulasi pembayaranya misalnya pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih dapat diberikan sebesar 1 bulan upah, dan akan berbeda jika pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau di bawah 12 bulan di berikan secara proporsional," jelasnya.

Berita Terbaru