Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polresta Palangka Raya Tertibkan Pengguna Knalpot Brong di Daerah Polsek Bukit Batu

  • Oleh Pathur Rahman
  • 27 April 2024 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap masyarakat yang menggunakan knalpot brong. Kali ini, kegiatan penertiban dilakukan di daerah Polsek Bukit Batu.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan lalu lintas di Palangka Raya.

Penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar, serta melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Dalam hasil penertiban kali ini, dua pengendara terjaring karena menggunakan knalpot brong.

"Kedua pengendara tersebut diberikan teguran tertulis secara humanis. Mereka diminta untuk kembali menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya,  Sabtu, 27 April 2024.

Teguran tertulis diberikan sebagai langkah edukasi kepada para pengendara. Dengan memberikan teguran secara humanis, diharapkan para pengendara dapat lebih memahami pentingnya menaati aturan lalu lintas dan menghormati hak-hak warga sekitar.

Satlantas Polresta Palangka Raya juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk dalam hal penggunaan knalpot.

"Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat kebisingan yang berlebihan," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru