BORNEONEWS, Jakarta – Pemain Dewa United Banten, Hardianus Lakudu, dijatuhi denda sebesar Rp5 juta setelah dikeluarkan dari pertandingan melawan Kesatria Bengawan Solo pada laga terakhir Grup B IBL All Indonesian 2026, Kamis (29/10). Meski demikian, sanksi tersebut tidak membuat Hardianus absen pada babak semifinal, Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan statistik resmi IBL, Jumat, Hardianus dikeluarkan dari pertandingan (ejection) pada kuarter kedua setelah melakukan dua pelanggaran berbeda yang memenuhi ketentuan pengeluaran pemain.

Pelanggaran pertama terjadi saat pertandingan menyisakan 1 menit 46 detik pada kuarter kedua. Hardianus melakukan kontak terhadap pemain center Kesatria Bengawan Solo, Argus Sanyudy, yang tengah menerima operan dari Abraham Renoldi Wenas.

Wasit awalnya memberikan pelanggaran biasa. Namun, setelah meninjau ulang kejadian melalui instant replay system (IRS), keputusan tersebut diubah menjadi unsportsmanlike foul atau pelanggaran tidak sportif.

Insiden kedua terjadi ketika waktu pertandingan tersisa 57 detik. Saat mengawal Rheza Butarbutar, Hardianus kembali dijatuhi technical foul. Akumulasi kedua pelanggaran tersebut membuat wasit mengeluarkannya dari lapangan.

Mengacu pada Peraturan Pertandingan (PP) Versi 10 Bab 5 Pasal 3 tentang Sanksi dan Denda Peraturan Khusus Pertandingan Ayat 1.2, Hardianus hanya dikenai sanksi berupa denda finansial sebesar Rp5 juta. Ketentuan tersebut tidak disertai larangan bermain pada pertandingan berikutnya.

Dengan demikian, Hardianus tetap berpeluang memperkuat Dewa United Banten saat menghadapi Bogor Hornbills pada babak semifinal IBL All Indonesian 2026. Kehadirannya diharapkan dapat membantu tim menjaga kekuatan permainan, khususnya dalam sektor serangan.

Meski harus membayar denda akibat insiden pada pertandingan terakhir fase grup, Hardianus tetap bisa menjadi bagian dari perjuangan Dewa United Banten untuk memperebutkan tiket menuju partai final.

SUMBER: ANTARA