BORNEONEWS, Banjarmasin – Pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong di Kota Banjarmasin menunjukkan peningkatan signifikan. Data Polresta Banjarmasin yang disampaikan dalam Apel Operasi Patuh intan baru-baru inj mencatat, jumlah pelanggaran yang ditindak meningkat dari 477 kasus sepanjang 2025 menjadi 1.128 kasus hingga Oktober 2026.

Angka tersebut bertambah 651 kasus atau meningkat sekitar 136 persen dibandingkan sepanjang tahun sebelumnya. Kondisi ini menjadi perhatian kepolisian dan pemerintah daerah, mengingat penggunaan knalpot brong tidak hanya berkaitan dengan ketertiban berlalu lintas, tetapi juga kenyamanan masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan.

Penertiban penggunaan knalpot brong juga menjadi salah satu perhatian dalam Operasi Patuh Intan 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi tersebut melibatkan 85 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta sejumlah organisasi masyarakat.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld. Penggunaan teknologi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.

Selain knalpot brong, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap aktivitas balap liar yang kerap berlangsung di sejumlah ruas jalan.

Aktivitas balap liar tersebut dilaporkan kerap berlangsung pada dini hari sekitar pukul 00.00 hingga 05.00 WITA. Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan pada Jumat siang sekitar pukul 12.00 hingga 14.00 WITA.

Pemetaan waktu dan lokasi ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk meningkatkan patroli dan pengawasan.

Untuk menekan pelanggaran, Polresta Banjarmasin juga melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah, penyebaran imbauan melalui media sosial, serta pemasangan spanduk peringatan mengenai bahaya balap liar.

Kendaraan yang terjaring penindakan diwajibkan dikembalikan ke kondisi sesuai standar, termasuk penggunaan knalpot, kaca spion, pelat nomor, dan kelengkapan kendaraan lainnya. Penertiban ini diharapkan tidak sekadar memberikan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR turut mendukung upaya penertiban tersebut. Pemerintah kota juga berencana memperkuat pengawasan melalui penambahan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik strategis untuk membantu mengurangi aktivitas pelanggaran dan balap liar.

Dengan meningkatnya angka pelanggaran knalpot brong, penegakan aturan diharapkan berjalan beriringan dengan edukasi masyarakat. Peran orang tua juga menjadi perhatian, terutama dalam mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anak agar tidak terlibat balap liar maupun menggunakan perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar. (SABRIANOOR/H)