BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas 2026 ditetapkan sebesar Rp3.710.096,50 per bulan. Angka tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/492/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026. Namun, apakah penghasilan sebesar itu cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup seorang lajang di Kuala Kapuas?

Di lapangan, tidak semua pekerja memperoleh penghasilan mendekati angka UMK. Sebagian pekerja di sektor usaha kecil justru menerima gaji jauh di bawah angka tersebut. "Rata-rata kalau gaji yang kerja di warung UMKM malah di kisaran Rp1-2 jutaan saja," respons Dewi, warga Kapuas.

Sementara itu, berdasarkan pengamatan Borneonews terhadap harga tempat tinggal di kawasan Kuala Kapuas, biaya sewa kamar kost atau barak sederhana berkisar Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Besarannya bergantung pada lokasi, kondisi bangunan, serta fasilitas yang tersedia.

Untuk kebutuhan makan dan belanja sehari-hari, seorang lajang diperkirakan membutuhkan sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Pengeluaran ini bisa lebih besar jika lebih sering membeli makanan di luar dibandingkan memasak sendiri.

Pengeluaran lainnya meliputi listrik, air, pulsa atau internet, serta transportasi. Jika menggunakan sepeda motor untuk bekerja, kebutuhan bahan bakar dan perawatan kendaraan juga harus diperhitungkan. Secara keseluruhan, komponen tersebut diperkirakan membutuhkan Rp550 ribu hingga Rp850 ribu setiap bulan.

Dari perkiraan tersebut, biaya hidup rutin seorang lajang yang tinggal sendiri di Kuala Kapuas bisa mencapai Rp2,35 juta hingga Rp3,35 juta per bulan. Angka itu belum termasuk biaya kesehatan, kebutuhan pakaian, keperluan mendadak, maupun bantuan untuk keluarga.

Dengan penghasilan Rp3,71 juta, pekerja lajang masih memiliki sisa sekitar Rp360 ribu hingga Rp1,36 juta setelah membayar kebutuhan rutin tersebut. Namun, ruang keuangan itu bisa semakin kecil apabila terdapat pengeluaran tambahan. Sementara pekerja dengan gaji Rp1 juta hingga Rp2 juta harus menghadapi keterbatasan anggaran yang lebih besar.

Dalam perencanaan keuangan sederhana, menyisihkan sebagian penghasilan untuk tabungan dan dana darurat tetap penting. Salah satu metode yang dikenal adalah pembagian 50/30/20, yakni 50 persen untuk kebutuhan pokok, 30 persen untuk kebutuhan pribadi, dan 20 persen untuk tabungan. Namun, pembagian tersebut tidak selalu mudah diterapkan oleh pekerja berpenghasilan rendah.

Gambaran ini menunjukkan bahwa besaran UMK dan kenyataan penghasilan pekerja di lapangan merupakan dua hal yang perlu dilihat bersama. Di Kuala Kapuas, kemampuan memenuhi kebutuhan tempat tinggal, makan, transportasi, dan menyisihkan uang untuk keperluan mendatang masih menjadi tantangan, terutama bagi pekerja lajang dengan penghasilan terbatas. (SABRIANOOR/y)