BORNEONEWS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap angkutan barang melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) menjelang penerapan target zero over dimension over loading (ODOL) 2027.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi nasional. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan bahwa pengawasan dan pemantauan terhadap kendaraan angkutan barang terus dilakukan seiring dengan target tersebut.
"Seiring dengan target zero ODOL 2027, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan masih terus melakukan pengawasan dan pemantauan kendaraan angkutan barang," kata Aan saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Aan mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan sejak Januari hingga 30 Oktober 2026, pelanggaran yang paling banyak ditemukan masih berkaitan dengan dokumen kendaraan.
Dari 89 UPPKB yang beroperasi, tercatat sekitar 1,8 juta kendaraan atau 73,66 persen tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, lebih dari 676 ribu kendaraan atau 26,34 persen tercatat melakukan pelanggaran.
"Pelanggaran yang masih mendominasi adalah pelanggaran dokumen, yakni sebesar 50,25 persen atau sekitar 446 ribu kendaraan," ujarnya.
Selain pelanggaran dokumen, pelanggaran daya angkut menempati urutan berikutnya dengan jumlah 430 ribu kendaraan atau 48,45 persen.
Selanjutnya, terdapat pelanggaran dimensi sebanyak 6.777 kendaraan (0,76 persen), pelanggaran tata cara pemuatan sebanyak 4.601 kendaraan (0,52 persen), serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 143 kendaraan (0,02 persen).
Dari total 676 ribu kendaraan yang melakukan pelanggaran, sebanyak 205.016 kendaraan atau 30,32 persen telah dikenai tindakan. Penindakan tersebut didominasi pemberian peringatan terhadap 191.353 kendaraan atau 93,34 persen.
Sementara itu, penilangan dilakukan terhadap 6.976 kendaraan atau 3,40 persen. Adapun tilang oleh UPPKB tercatat sebanyak 6.022 kendaraan (2,94 persen), sedangkan tilang oleh kepolisian mencapai 665 kendaraan (0,32 persen).
Aan juga menjelaskan bahwa pengawasan kendaraan angkutan barang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi Weigh In Motion (WIM) di 11 UPPKB, yakni Aek Batu, Balonggandu, Guyangan, Kertapati, Kulwaru, Pelawan, Tabalong, Talang Kelapa, Tenayan, Wanareja, dan Muara Lembu.
Melalui teknologi WIM, Kemenhub berhasil mendeteksi lebih dari 3,5 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,6 juta kendaraan atau 46,03 persen terdeteksi memiliki Blu-e. Sementara itu, sekitar 1,9 juta kendaraan atau 53,97 persen tidak terdeteksi memiliki Blu-e.
"Dari WIM, kami mampu mendeteksi sebanyak lebih dari 3,5 juta kendaraan. Yang terdeteksi Blu-e sebanyak 1,6 juta kendaraan atau 46,03 persen dan yang tidak terdeteksi Blu-e sebanyak 1,9 juta kendaraan atau 53,97 persen," tutur Aan.
Berdasarkan data pengawasan, lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi adalah PT SIL sebanyak 2.544 kendaraan, PT EW sebanyak 1.969 kendaraan, PT IP sebanyak 1.913 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.599 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.548 kendaraan.
Sementara itu, berdasarkan jenis komoditas, pelanggaran paling banyak ditemukan pada angkutan barang campuran sebanyak 42.433 kendaraan. Berikutnya, angkutan barang paket sebanyak 36.797 kendaraan, pasir sebanyak 26.055 kendaraan, crude palm oil (CPO) sebanyak 18.470 kendaraan, serta semen sebanyak 15.246 kendaraan.
Aan menambahkan, capaian pengawasan kendaraan angkutan barang terhadap lalu lintas harian kendaraan angkutan barang sepanjang 2026 mencapai 8,91 persen. Angka tersebut meningkat 1,44 poin persentase dibandingkan capaian pada 2025 yang sebesar 7,47 persen.
Ia menegaskan bahwa Kemenhub akan terus memantau kelengkapan dan konsistensi data Weigh In Motion (WIM) serta Jembatan Timbang Online (JTO) setelah dilakukan perbaikan.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan BPTD dan UPPKB untuk meningkatkan kinerja pengawasan. Tentunya akan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap tren pelanggaran, khususnya yang masih mendominasi," katanya.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan angkutan barang sekaligus mendukung terwujudnya target Zero ODOL 2027 demi keselamatan dan ketertiban transportasi jalan di Indonesia.
SUMBER: ANTARA









