BORNEONEWS, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kendaraan distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/11/2026), menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan aturan baru. Kebijakan itu merupakan penyesuaian untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana diterapkan pada awal peluncuran Program MBG.

“Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal peluncuran program MBG,” ujar Tysa.

Menurutnya, dalam ketentuan awal pelaksanaan program, kendaraan distribusi merupakan bagian dari perlengkapan yang wajib disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kendaraan tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan fasilitas dan perlengkapan penunjang lainnya, seperti gedung SPPG, peralatan memasak, serta peralatan makan yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan MBG.

Ketentuan mengenai komponen biaya operasional tersebut sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kedua keputusan itu, kendaraan tidak dicantumkan sebagai bagian dari komponen biaya operasional SPPG.

Tysa mengakui bahwa dalam perkembangan kebijakan selanjutnya, terdapat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan ke dalam komponen biaya operasional.

Namun, setelah melalui kajian lebih mendalam, BGN menilai kendaraan distribusi lebih tepat dikategorikan sebagai perlengkapan wajib yang harus dipenuhi oleh SPPG sejak awal beroperasi.

“Setelah kami kaji lebih dalam lagi, sebaiknya memang kendaraan tidak dimasukkan ke dalam biaya operasional karena alat untuk pengantaran makanan itu wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi,” tuturnya.

SUMBER: ANTARA