BORNEONEWS, Jember – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto perlu ditelusuri lebih mendalam.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana makar apabila terbukti mengancam kedaulatan negara.
"Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting," kata Arief saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Jember, Jawa Timur, Sabtu sore.
Arief mengatakan, pengusutan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang menggunakan hasil penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Ia menilai, dugaan penyadapan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar apabila melibatkan pihak asing dan hasilnya dimanfaatkan untuk mengancam kedaulatan negara.
"Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa? Apabila ada pihak asing yang terlibat, maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar," tuturnya.
Namun apabila penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media massa yang bersikap kritis dilatarbelakangi persaingan atau perebutan kekuasaan antarkekuatan politik di dalam negeri, Arief menilai tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Arief, yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI, mengaku tidak mempermasalahkan kemungkinan dirinya turut menjadi sasaran penyadapan. Ia merasa tidak pernah melakukan tindakan negatif, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan kekuasaan, maupun korupsi.
"Kemungkinan juga handphone saya disadap, tapi bagi saya tidak ada masalah karena saya tidak pernah melakukan kegiatan negatif, baik dari sisi penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan, bahkan korupsi," katanya.
Arief menegaskan bahwa penyadapan oleh aparat tanpa dasar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik dari aspek hukum, moral, maupun etika. Menurutnya, tindakan tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Ia berharap proses penyidikan kasus tersebut dapat dituntaskan secara terbuka agar memberikan kejelasan kepada masyarakat. Penanganan perkara itu juga dinilai penting sebagai pembelajaran agar penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tidak kembali terjadi.
"Saya berharap proses penyidikan dapat dituntaskan secara terbuka dan memberikan kejelasan kepada masyarakat karena penanganan perkara itu juga penting sebagai pembelajaran agar penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tidak kembali terjadi," ujarnya.
Mantan Ketua MK tersebut juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balance) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan prinsip tersebut, tidak boleh ada cabang kekuasaan yang bertindak secara absolut tanpa pengawasan.
Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, dan wartawan dalam konferensi pers pada Selasa (3/11).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menduga penyadapan melibatkan seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP serta sejumlah perwira tinggi Polri berinisial AS, EH, dan SU. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
SUMBER: ANTARA









