BORNEONEWS, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah tokoh politik kepada pihak kepolisian.

Dasco mengatakan, kasus yang menyeret sejumlah perwira Polri dan telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka tersebut saat ini sudah ditangani oleh kepolisian.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Meski demikian, Dasco meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Komisi III merupakan alat kelengkapan DPR yang membidangi urusan hukum dan kepolisian.

Terkait kemungkinan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan, Dasco mengaku belum dapat memastikan kapan pembahasannya akan dilakukan. Pasalnya, DPR RI saat ini masih memasuki masa reses.

Menurut dia, DPR akan menindaklanjuti wacana tersebut setelah melihat perkembangan dan dinamika yang muncul saat masa persidangan kembali dimulai.

"Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, hingga wartawan di Jakarta pada Selasa (3/11).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menduga keterlibatan seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP serta sejumlah perwira tinggi Polri berinisial AS/ASN, EH, dan SU. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang bertindak sebagai juru bicara Presiden, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (4/11).

"Beliau (Presiden Prabowo) sangat prihatin. Institusi yang berada di bawah Presiden, kemudian melakukan upaya sedemikian (penyadapan). Tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi, sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," kata Prasetyo.

SUMBER: ANTARA