BORNEONEWS, Jakarta – Istana Kepresidenan memastikan langkah kewaspadaan dan pembenahan terus dilakukan menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden, sejumlah pejabat hingga tokoh politik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak mengendurkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan informasi dan komunikasi.
"Kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus," kata Prasetyo seusai konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Prasetyo meminta aparat penegak hukum menangani perkara dugaan penyadapan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penyidikan agar penanganan kasus berjalan transparan dan tidak ada informasi yang sengaja ditutup-tutupi.
Di tengah penanganan perkara tersebut, pemerintah tetap menjalankan sejumlah agenda prioritas, termasuk penyelesaian persoalan status kepegawaian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pegawai dulu, pegawai dulu. Fokus kerjalah," ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan seorang anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah atau illegal tapping.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan penetapan tersangka SU disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Dalam perkara itu, SU disebut memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap SU karena yang bersangkutan dilaporkan sedang sakit setelah mengalami stroke.
Dengan penetapan tersangka baru tersebut, jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kini mencapai empat orang.
Keempat tersangka masing-masing berinisial LSP, AS, EH dan SU.
Kasus ini menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas penyadapan serta penyalahgunaan akses dan pengelolaan data elektronik.
Istana menegaskan pentingnya penegakan hukum secara transparan, sementara pemerintah tetap berfokus menjalankan program dan pelayanan publik.
Sumber: ANTARA









