BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan layanan penerbangan perintis di Bandara Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), tetap berjalan meskipun bandara tersebut turut digunakan untuk mendukung proses evakuasi korban kecelakaan helikopter TNI Angkatan Darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah penyesuaian operasional bandara agar kegiatan evakuasi tidak mengganggu pelayanan penerbangan bagi masyarakat.
"Selain mendukung proses evakuasi, kami juga memastikan kesiapan fasilitas dan pelayanan di Bandar Udara Kuala Pembuang agar penanganan kejadian dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan pelayanan penerbangan kepada masyarakat," kata Lukman dikutip Jumat, 6 November 2026.
Menurutnya, Bandara Kuala Pembuang memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat sekaligus menjadi salah satu titik pendukung operasi penanganan kecelakaan helikopter MI-17V5 milik TNI AD di wilayah Seruyan.
Helikopter dengan nomor registrasi HA-5235 yang dioperasikan Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad) tersebut mengalami kecelakaan pada Rabu, 4 November 2026.
Insiden terjadi ketika helikopter menjalankan misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kalimantan Tengah.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mendukung kelancaran penanganan kecelakaan.
Hingga Kamis, 5 November 2026, proses evakuasi korban masih berlangsung. Sejumlah korban meninggal dunia telah berhasil dievakuasi dan mendapat penanganan di RSUD Kuala Pembuang.
Dua jenazah prajurit TNI yang telah selesai menjalani proses penanganan selanjutnya diberangkatkan menuju Semarang melalui Bandara Kuala Pembuang menggunakan pesawat CASA 212 dengan registrasi A-9035 milik TNI Angkatan Darat.
Untuk mendukung proses tersebut, pengelola bandara melakukan penyesuaian alur pergerakan penumpang dan pengaturan posisi parkir pesawat atau parking stand.
Penataan operasional itu bertujuan memastikan aktivitas pemulangan jenazah dan pergerakan pesawat dapat berlangsung tertib tanpa menghentikan pelayanan penerbangan perintis.
Selain pengaturan fasilitas bandara, koordinasi juga dilakukan bersama Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII, TNI Angkatan Darat, Basarnas, AirNav Indonesia, dan instansi terkait lainnya.
Lukman menegaskan setiap lembaga menjalankan tugas sesuai kewenangannya untuk memastikan proses penanganan kecelakaan berlangsung dengan aman dan terkoordinasi.
"Mengingat helikopter tersebut merupakan pesawat udara negara yang dioperasikan oleh TNI Angkatan Darat, informasi resmi lebih lanjut mengenai kondisi korban, perkembangan proses evakuasi, serta penyebab kecelakaan menjadi kewenangan instansi terkait," jelasnya.
Kemenhub juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi mengenai kecelakaan helikopter yang belum terverifikasi.
Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan penanganan kejadian melalui keterangan resmi instansi berwenang.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, pelayanan penerbangan perintis di Bandara Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, tetap dapat dilaksanakan di tengah kegiatan penanganan kecelakaan helikopter TNI AD.
Sumber: ANTARA









