BORNEONEWS, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan keluarga dua prajurit TNI Angkatan Darat yang gugur dalam kecelakaan helikopter MI-17V5 saat menjalankan misi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapatkan santunan dari negara.
Kedua prajurit tersebut adalah Letkol Cpn (Anumerta) Dudi Firmansyah dan Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz Akbar Rizki Hartio.
Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan (Puspen) TNI yang disampaikan pada Jumat, 6 November 2026, keluarga Dudi Firmansyah berhak menerima santunan dan sejumlah tunjangan dengan total Rp757.602.506.
Sementara itu, keluarga Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz akan memperoleh santunan sebesar Rp673 juta.
Panglima TNI menjelaskan bantuan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak prajurit yang gugur ketika melaksanakan tugas negara.
"Hak-hak yang diterima keluarga almarhum Letkol Cpn (Anumerta) Dudi sebesar Rp757.602.506, mencakup Dana Perawatan Jenazah (Watzah), Santunan Risiko Kematian Khusus Gugur Rp450.000.000, Tunjangan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD, Santunan Perbankan Rp140.000.000, beasiswa dua anak Rp60.000.000, dan Tabungan Hari Tua Rp69.000.000," kata Agus melalui keterangan tertulis.
Santunan tersebut mencakup sejumlah komponen hak yang diberikan kepada keluarga prajurit, termasuk dukungan pendidikan bagi anak-anak yang ditinggalkan.
Adapun santunan untuk keluarga Nurhafiz sebesar Rp673 juta akan diserahkan kepada ahli waris yang berhak menerima.
TNI menegaskan pemenuhan hak keluarga korban menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus penghargaan atas pengabdian prajurit yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
"Pemenuhan hak itu menjadi wujud nyata penghargaan dan penghormatan tertinggi negara atas dedikasi serta pengorbanan jiwa raga prajurit yang gugur dalam mengabdi kepada bangsa dan negara," demikian keterangan Puspen TNI.
Sebelumnya, helikopter MI-17V5 milik TNI AD mengalami kecelakaan di perairan Desa Sungai Perlu, Kabupaten Seruyan, Rabu, 4 November 2026.
Helikopter tersebut lepas landas dari Kuala Pembuang sekitar pukul 09.55 WIB untuk melaksanakan operasi penanggulangan karhutla di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kalimantan Tengah.
Saat melakukan pengambilan air di perairan Desa Sungai Perlu untuk keperluan pemadaman melalui udara atau water bombing, helikopter mengalami kendala penerbangan hingga akhirnya jatuh ke perairan.
TNI AD kemudian mengerahkan personel untuk melakukan pencarian dan evakuasi awak helikopter melalui jalur udara.
"Upaya penyelamatan tersebut diprioritaskan untuk memastikan seluruh personel mendapatkan pertolongan secepatnya," sebagaimana disampaikan dalam keterangan TNI AD.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga prajurit TNI gugur dalam tugas, sementara lima personel lainnya selamat.
Pemberian santunan kepada keluarga Dudi Firmansyah dan Nurhafiz menjadi bagian dari pemenuhan hak bagi prajurit yang gugur dalam operasi penanganan karhutla di Kalimantan Tengah.
Sumber: ANTARA









