BORNEONEWS, JAKARTA – Pemerintah memutuskan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh profesi, tidak hanya tenaga pendidik, tetapi juga tenaga kesehatan dan profesi lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujar Prasetyo dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya memfinalisasi kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada Agustus 2026. Sebelumnya, kesepakatan tersebut hanya mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Namun, dalam pembahasan terbaru, pemerintah dan DPR sepakat memperluas kebijakan tersebut agar mencakup berbagai profesi, di antaranya dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan tersebut berlaku bagi seluruh profesi, bukan hanya tenaga pendidik.
"Jadi, karena statusnya PPPK paruh waktu lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka PPPK penuh waktu diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," kata Prasetyo.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR juga menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan ini mencakup 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Agama.
Tidak hanya bagi guru non-ASN, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan serupa bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
"Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN," ujar Prasetyo.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah memperluas kebijakan penataan tenaga non-ASN sekaligus membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
SUMBER: ANTARA









