BORNEONEWS, Sampit - Niat menyewakan sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan justru berujung petaka. Seorang pemuda berinisial TS (26) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik orang lain yang disewanya.
Bukannya mengembalikan kendaraan setelah masa sewa berakhir, TS justru diduga menggadaikan motor tersebut kepada seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kancil seharga Rp5 juta.
Kasus ini bermula pada 1 Agustus 2026. Saat itu, TS menyewa Honda Scoopy milik korban dengan kesepakatan biaya Rp700 ribu untuk masa sewa selama satu minggu.
Namun, pelaku hanya membayar Rp500 ribu. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp200 ribu dijanjikan akan dilunasi setelah kendaraan dikembalikan.
Persoalan mulai muncul ketika masa sewa berakhir. Motor yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya justru tak kunjung terlihat. Korban mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan TS kepada pria bernama Kancil senilai Rp5 juta.
Korban yang mengetahui motornya telah berpindah tangan kemudian mendatangi Kancil dan meminta kendaraan tersebut dikembalikan. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan uang gadai sebesar Rp5 juta harus terlebih dahulu dikembalikan.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kembali kendaraannya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Polres Kotim, Iptu Edi Walujo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Edi, setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan TS.
"Setelah ada laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan TS pada dua hari yang lalu, Selasa (3/11/2026)," ungkap Edi, Jumat, 6 November 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy warna merah beserta kunci dan STNK, serta nota atau kuitansi gadai kendaraan.
Saat ini TS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (BUDDI RAHMAT H/j)









