BORNEONEWS – Polsek Pahandut berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (41), warga Kelurahan Langkai, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Palangka Raya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau yang diduga milik korban.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Karanggan, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 00.24 WIB.

Bermula pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB, korban masih melihat sepeda motornya terparkir aman di depan rumah. Namun saat terbangun sekitar pukul 01.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Pencarian keesokan harinya belum membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, terduga pelaku berhasil dilacak dan diamankan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mendorong terlebih dahulu sepeda motor tersebut ke tempat yang lebih sepi, lalu memutus kabel kunci kontak untuk kemudian menyalakannya dan membawanya pergi.

Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap bahwa RH ternyata pernah menjalani proses hukum pada tahun 2025 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani oleh Polsek Pahandut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP tentang Pencurian, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik Polsek Pahandut," katanya, Selasa, 3 November 2026.

Iyudi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penyelidikan guna menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, di wilayah hukumnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dikunci dengan baik, dan apabila memungkinkan, menggunakan kunci pengaman tambahan. Apabila menemukan atau mengalami kejadian tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas AKP Iyudi Hartanto. (PATHUR/j)