BORNEONEWS, Sampit – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bahkan, Satgas dapat merekomendasikan penghentian operasional SPPG apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
"Bukan penindakan. Tetapi pengawasan, bahkan sampai merekomendasikan bahwa SPPG ini diberhentikan," kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa, 3 November 2026.
Halikinnor menjelaskan, penguatan peran Satgas MBG tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah aktif melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap SPPG maupun pelaksanaan program Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah.
Pemerintah daerah yang tidak membentuk Satgas sesuai tenggat dalam surat edaran Mendagri dapat menerima teguran. Sementara itu, Kotim telah lebih dahulu membentuk Satgas MBG pada 12 Agustus 2025, sejak program tersebut mulai berjalan.
Namun, selama ini pelaksanaan tugas Satgas belum maksimal. Salah satu penyebabnya karena anggota belum memahami secara jelas tugas dan kewenangan yang harus dijalankan. Akibatnya, kegiatan pengawasan masih sebatas monitoring yang dilakukan sesekali.
Melalui surat edaran terbaru, terdapat 14 indikator yang menjadi acuan pengawasan dan penilaian terhadap SPPG. Satgas dapat menilai kelayakan operasional setiap SPPG, termasuk meminta pengelola memperbaiki kekurangan yang ditemukan.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya persoalan serius, Satgas juga dapat mengajukan rekomendasi penghentian operasional. Namun, kewenangan untuk menetapkan penghentian tetap berada di tangan BGN berdasarkan hasil pengawasan dan kewenangan yang diberikan kepada Satgas.
"Yang memberikan itu BGN. BGN yang menentukan, tetapi berdasarkan hasil kewenangan yang diberikan oleh BGN kepada Satgas tadi," jelas Halikinnor.
Untuk mendukung pengawasan, Satgas melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing, di antaranya sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. Sekretaris Daerah Kotim ditunjuk sebagai ketua Satgas, sedangkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi pembina.
Halikinnor juga meminta agar Satgas memiliki sekretariat khusus sehingga koordinasi dan pelaporan dapat berjalan lebih terarah. Ruangan sekretariat direncanakan disiapkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), lengkap dengan sarana dan prasarana pendukung.
Keberadaan sekretariat tersebut diharapkan memudahkan masyarakat menyampaikan laporan maupun informasi terkait pelaksanaan MBG dan operasional SPPG. Dengan begitu, setiap laporan dapat diteruskan kepada Satgas untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Selain memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, Pemkab Kotim juga mendorong agar MBG memberikan dampak terhadap perekonomian daerah. Halikinnor meminta kebutuhan bahan baku yang dapat dipenuhi oleh produsen lokal agar dibeli dari wilayah setempat, bukan didatangkan dari Pulau Jawa atau daerah lain.
Menurutnya, program MBG tidak hanya bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi anak, mencegah stunting, dan mendukung persiapan generasi menuju Indonesia Emas 2045. Program tersebut juga diharapkan menggerakkan ekonomi masyarakat melalui peningkatan permintaan bahan pangan lokal.
Ia mencontohkan, kebutuhan bahan baku untuk memenuhi makanan bergizi bagi lebih dari 15.000 penerima manfaat setiap hari cukup besar. Kebutuhan tersebut meliputi ayam, telur, sayuran, pisang, dan berbagai komoditas pangan lainnya yang berpotensi dipasok oleh pelaku usaha serta petani di Kotim.
Karena itu, Halikinnor berharap pengawasan Satgas berjalan lebih optimal sekaligus mendorong pengelola SPPG memanfaatkan potensi produksi lokal. Dengan demikian, pelaksanaan MBG dapat memenuhi standar pelayanan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kotim. (DEWI PATMALASARI/j)









