BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggandeng Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) untuk menggali potensi sumber penerimaan baru sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kerja sama tersebut diarahkan pada pengembangan strategi perpajakan, peningkatan kualitas pelayanan, serta pemanfaatan potensi ekonomi daerah yang dinilai belum tergarap secara optimal.
Rektor UMPR, Muhamad Yusuf, mengatakan peningkatan PAD membutuhkan inovasi dan pendekatan yang lebih luas, tidak hanya mengandalkan sistem administrasi perpajakan.
"Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga perlu didukung pola pikir kewirausahaan dalam tata kelola pemerintahan," kata Yusuf di Palangka Raya, Jumat, 6 November 2026.
Menurutnya, aparatur pemerintah perlu didorong untuk lebih kreatif dalam mengidentifikasi peluang penerimaan daerah, tanpa mengabaikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dalam pertemuan bersama Bapenda Kalteng, UMPR memberikan sejumlah masukan terkait sektor ekonomi yang berpotensi mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian meliputi perkebunan, pertambangan, kendaraan operasional berpelat nomor luar daerah, serta penggunaan alat berat.
Selain itu, peluang pengembangan fasilitas logistik dan pelabuhan juga dibahas sebagai bagian dari upaya menggali potensi penerimaan, dengan tetap mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Kalteng, Sutoyo, menyambut baik keterlibatan perguruan tinggi dalam memberikan kajian akademik untuk mendukung kebijakan peningkatan PAD.
"Melalui pertemuan ini, kami berharap mendapatkan masukan dan perspektif dari UMPR sebagai perguruan tinggi, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.
Sutoyo menilai strategi peningkatan penerimaan daerah perlu disesuaikan dengan karakteristik dan potensi ekonomi setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
Dalam diskusi tersebut, Bapenda juga mengungkap sejumlah tantangan dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Permasalahan yang dihadapi antara lain tunggakan pajak kendaraan, rendahnya tingkat pembayaran ulang pada tahun berikutnya, keterbatasan jangkauan layanan di wilayah terpencil, serta kendala biaya dan prosedur balik nama kendaraan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, UMPR mendorong pembaruan strategi komunikasi perpajakan agar lebih mudah dipahami masyarakat.
Sosialisasi dinilai perlu dilakukan secara persuasif dengan menjelaskan manfaat pembayaran pajak terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Pemanfaatan media sosial serta penguatan layanan jemput bola juga menjadi bagian dari rekomendasi untuk memperluas jangkauan pelayanan perpajakan.
Selain itu, UMPR mengusulkan inovasi pembayaran pajak menggunakan sistem virtual account dan tabungan berkala.
Melalui skema tersebut, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan dana pembayaran pajak secara bertahap sebelum memasuki masa jatuh tempo.
Pengembangan kanal pembayaran digital dan kerja sama dengan perbankan juga dinilai berpotensi meningkatkan kemudahan akses pelayanan.
Tidak hanya sektor perpajakan, pembahasan turut menyasar optimalisasi barang milik daerah dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap PAD Kalteng.
UMPR merekomendasikan pemetaan aset produktif dan tidak produktif, kajian kelayakan bisnis, serta peningkatan efektivitas penagihan piutang dari pemanfaatan aset daerah.
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pimpinan UMPR, Kepala Bapenda Kalteng beserta sejumlah pejabat bidang, serta kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda dari wilayah kabupaten dan kota.
UMPR juga membuka peluang keterlibatan sivitas akademika dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi kepatuhan perpajakan kepada masyarakat.
Ke depan, Bapenda Kalteng dan UMPR berpeluang melanjutkan pembahasan mengenai pemetaan potensi PAD, digitalisasi layanan pajak, pengelolaan aset, serta penguatan kontribusi BUMD.
Berbagai rekomendasi tersebut akan dikaji lebih lanjut dengan memperhatikan kondisi daerah, kewenangan pemerintah provinsi, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sumber: ANTARA









