BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 1.805 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan perpanjangan masa kontrak kerja selama satu tahun. Perpanjangan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2026 setelah melalui proses evaluasi kinerja.

"Perpanjangan kontrak sudah diberikan kepada 1.805 PPPK paruh waktu, TMT 1 Oktober 2026," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu, Kamis, 5 November 2026.

Sebelum perpanjangan, setiap PPPK paruh waktu telah menjalani penilaian kinerja. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk menentukan pegawai yang layak melanjutkan masa kontrak. Pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan.

Kamaruddin menyebutkan, proses evaluasi tersebut dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan demikian, setiap OPD memiliki kewenangan menilai capaian kerja PPPK paruh waktu yang berada di bawah pembinaannya.

Setelah penilaian selesai, hasil evaluasi disampaikan kepada Bupati Kotim melalui BKPSDM. Usulan tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses administrasi perpanjangan kontrak kerja bagi pegawai yang memenuhi persyaratan.

Jumlah PPPK paruh waktu yang mendapatkan perpanjangan kali ini mengalami penurunan dibandingkan jumlah pegawai yang sebelumnya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada 2025. Saat itu, sebanyak 1.871 tenaga kontrak diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh Bupati Kotim Halikinnor pada 30 Oktober 2025.

Artinya, terdapat selisih 66 orang dari jumlah awal pengangkatan. Kamaruddin menjelaskan, puluhan pegawai tersebut tidak masuk dalam daftar perpanjangan karena telah berhenti bekerja atau mengundurkan diri sebelum proses perpanjangan kontrak dilaksanakan.

"Sudah lebih dahulu berhenti bekerja atau mengajukan pengunduran diri," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)