BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 66 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja pada 2026.
Mereka tidak lagi masuk daftar penerima perpanjangan karena telah lebih dahulu berhenti bekerja atau mengajukan pengunduran diri sebelum proses perpanjangan dilakukan.
"Sebanyak 66 orang tersebut sudah berhenti bekerja atau mengajukan pengunduran diri sebelum perpanjangan kontrak," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, Kamis, 5 November 2026.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 1.871 tenaga kontrak yang sebelumnya diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh Bupati Kotim Halikinnor pada 30 Oktober 2025. Namun, sebelum memasuki masa perpanjangan kontrak tahun ini, sebanyak 66 orang sudah tidak lagi bekerja di lingkungan Pemkab Kotim.
Dengan demikian, jumlah pegawai yang masuk dalam daftar perpanjangan kontrak menjadi 1.805 orang. Mereka mendapatkan perpanjangan masa kerja selama satu tahun, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2026.
Kamaruddin menjelaskan, perpanjangan kontrak tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh PPPK paruh waktu yang sebelumnya telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Setiap pegawai harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan melewati evaluasi kinerja.
Penilaian dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk menentukan apakah seorang PPPK paruh waktu layak melanjutkan kontrak kerja.
Pegawai yang tidak menunjukkan kinerja sesuai standar dan ketentuan yang berlaku tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan. Karena itu, hasil penilaian masing-masing OPD menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keberlanjutan masa kerja pegawai.
Setelah evaluasi selesai, masing-masing OPD menyampaikan hasil penilaian kepada Bupati Kotim melalui BKPSDM. Selanjutnya, hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses administrasi perpanjangan kontrak bagi pegawai yang memenuhi persyaratan.
Kamaruddin menegaskan, mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan perpanjangan masa kerja didasarkan pada kelayakan dan hasil kinerja pegawai. Dengan demikian, tidak seluruh PPPK paruh waktu yang diangkat pada 2025 otomatis memperoleh perpanjangan kontrak pada 2026. (DEWI PATMALASARI)









