BORNEONEWS, JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat finalisasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang diterima DPR terkait status kepegawaian guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lainnya.
Menurut Dasco, seluruh aspirasi tersebut telah dibahas satu per satu oleh DPR RI bersama pemerintah untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
"Keseluruhan dari hasil aspirasi yang kemudian kami bahas satu per satu di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama dengan pihak pemerintah," kata Dasco saat konferensi pers.
Ia menegaskan, DPR RI berkomitmen untuk terus menampung aspirasi masyarakat dan menyelesaikan berbagai persoalan melalui kolaborasi dengan pemerintah.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan peningkatan status PPPK tersebut mencakup berbagai profesi. Di antaranya guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan dan medis, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
"Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," ujar Prasetyo.
Selain peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK yang telah diangkat menjadi pegawai penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Pemerintah saat ini masih mempertimbangkan pengaturan khusus mengenai persyaratan batas usia bagi sejumlah bidang tertentu.
Kesepakatan lainnya mencakup perpanjangan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta guru di lingkungan Kementerian Agama yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026. Kebijakan serupa juga akan diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Prasetyo menyampaikan, pelaksanaan keputusan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Selain itu, pemerintah berencana membuka pendaftaran seleksi CPNS pada November 2026 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
"Di tengah segala permasalahan yang kita hadapi bersama-sama, kami berkomitmen untuk satu per satu mari kita selesaikan," tuturnya.
Dengan kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPR berharap berbagai persoalan terkait status kepegawaian tenaga pelayanan publik dapat diselesaikan secara bertahap melalui koordinasi dan kebijakan bersama.
SUMBER: ANTARA









