BORNEONEWS, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah memverifikasi lima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan bahwa dari lima aduan yang diterima, dua di antaranya telah memenuhi syarat materiil dan siap dilimpahkan ke bagian persidangan.
"Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat materiil dan siap untuk dilimpahkan ke bagian persidangan," kata Wiarsa di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Sementara itu, dua aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi administrasi untuk selanjutnya diproses ke tahap verifikasi materiil. Adapun satu aduan lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.
Wiarsa menjelaskan, kelima laporan tersebut berasal dari masyarakat, termasuk pengaduan yang disampaikan oleh Denny Indrayana. Namun, ia tidak merinci apakah salah satu dari dua aduan yang telah memenuhi syarat materiil tersebut merupakan laporan Denny Indrayana.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penanganan laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Masih dalam proses. Mohon bersabar supaya saya tidak salah," ujarnya.
Wiarsa memastikan DKPP tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dalam menangani setiap pengaduan. Informasi mengenai pihak atau lembaga yang diadukan dapat diakses masyarakat melalui situs web resmi DKPP.
Ia juga menegaskan bahwa DKPP berkomitmen menindaklanjuti seluruh laporan yang diterima. Meski demikian, setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan sesuai dengan ketentuan Pedoman Beracara DKPP guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, DKPP menerima lima pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) setelah terbitnya Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dua pengaduan diterima pada 13 Oktober 2026 dengan nomor registrasi 042/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET/X/2026. Selanjutnya, satu pengaduan diterima pada 14 Oktober 2026 dengan nomor 045/01-14/SET-02/X/2026.
Sementara itu, dua pengaduan lainnya diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026 dengan nomor 038/01-08/SET-02/X/2026 dan 039/01-08/SET-02/X/2026.
SUMBER: ANTARA









