BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan layanan pengaduan kasus perundungan atau bullying melalui WhatsApp. Masyarakat dapat melapor tanpa harus mencantumkan identitas jika khawatir atau takut mengungkapkan kasus tersebut.

"Jika melihat kasus bullying atau perundungan, masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp 0858-4558-8819. Bisa juga datang langsung ke kantor agar laporan ditangani oleh petugas," kata Kepala DP3AP2KB Kotim dr. Achmad Yusi, Jumat, 6 November 2026.

Ia menegaskan, masyarakat perlu berani melaporkan kasus perundungan agar korban segera mendapat pendampingan. Sebab, dampak perundungan terhadap perkembangan anak dapat semakin berat jika tidak ditangani sejak dini.

Yusi mengatakan, pelapor tidak harus mengungkapkan identitasnya. Selain melalui WhatsApp dan datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui situs resmi pemerintah pusat atau layanan hotline 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

"Laporan boleh anonim. Yang penting, laporkan dulu agar kami bisa melakukan asesmen. Kalau korban takut datang langsung, bisa melalui WhatsApp. Petugas akan mendatangi korban," ujarnya.

Menurutnya, salah satu kendala penanganan kasus perundungan adalah korban takut melapor karena merasa pelaku memiliki kuasa atau pengaruh lebih besar. Kondisi tersebut membuat korban memilih diam meski mengalami tekanan.

Di lingkungan sekolah, penanganan awal biasanya dilakukan melalui guru bimbingan dan konseling (BK). Namun, sebagian sekolah memilih menyelesaikan persoalan secara internal karena khawatir korban mendapat stigma dan enggan kembali bersekolah. Kasus yang masuk ke DP3AP2KB umumnya sudah tergolong berat, seperti disertai penganiayaan atau pelecehan seksual.

"Kalau hanya berupa kekerasan verbal, biasanya belum sampai ke kami. Yang masuk umumnya kasus berat, seperti sudah ada penganiayaan atau pelecehan seksual," tambahnya.

Terkait kasus perundungan terhadap anak di Kecamatan Baamang, Yusi menyebut pihaknya telah melakukan asesmen tahap pertama dan kedua. Hasil penanganan menunjukkan korban mengalami trauma tingkat sedang sehingga perkembangannya masih terus dipantau.

Ia menyampaikan, pemantauan dilakukan secara berkelanjutan. Setelah melewati masa 14 hari, perkembangan korban dilaporkan cukup baik. Pendampingan juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak swasta.

Dalam kasus tersebut, korban juga telah pindah sekolah. Menurut Yusi, pemindahan sekolah menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk membantu pemulihan anak usia sekolah dasar korban perundungan, karena lingkungan pertemanan di sekolah sebelumnya sulit dikendalikan sepenuhnya. (DEWI PATMALASARI/j)