BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang pria berinisial AR (29) yang merupakan warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diamankan oleh jajaran Satuan reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Barito Utara pada 5 November 2026.

Penangkapan AR dikarenakan keterlibatan dirinya dalam tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara yakni narkotika golongan I.

Dalam penangkapan AR, jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat mencapai 85,85 gram yang dibungkus dalam dua paket.

Selain itu ditemukan juga barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika seperti satu buah plastik klip bening kosong, tiga buah plastik klip kecil kosong, satu buah plastik/kresek berwarna hitam, dan satu buah Handphone merk VIVO berwarna hitam.

Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora SIK mengungkapkan, Pada Kamis 5 November 2026 Sekira jam 01.00 WIB di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah pihaknya telah mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial AR yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.

Kemudian petugas kepolisian meminta kepada warga untuk menjadi saksi sebelum dimulainya penggeledahan serta petugas kepolisian menunjukan surat perintah tugas kepada para saksi umum.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah handphone milik AR dan dilanjutkan ke kios ponsel miliknya, tepat di atas meja ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik/kresek berwarna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah paket yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang masing – masing terlapis plastik klip.

Selain itu,  dan ditemukan juga 3 (tiga) buah plastik klip ukuran kecil kosong bekas narkotika jenis shabu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan uji tes narkotika menggunakan Tes kit dengan hasil positif mengandung Metamfetamin.

“Dengan temuan tersebut, tersangka AR kami amankan ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya, Jumat, 6 November 2026.

Dengan terbukti melakukan tindak pidana, tersangka AR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (RAMADHANI/j)