BORNEONEWS, Sampit - Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Kotawaringin Timur membutuhkan waktu hampir dua jam untuk melepas dua cincin berbahan tulang rusa dan alfaka yang tersangkut di jari tangan seorang warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis, 5 November 2026.

"Dua cincin tersebut berada di jari manis dan jari kelingking tangan kanan. Kondisi jari membengkak setelah pemiliknya mengalami kecelakaan, sehingga cincin tidak bisa dilepas secara biasa," kata Kepala Peleton Piket Damkar Kotim Akhmad Ilham Wahyudi, Jumat, 6 November 2026.

Ilham menjelaskan, laporan permintaan bantuan diterima petugas piket Peleton I pada pukul 20.04 WIB. Warga yang membutuhkan pertolongan datang langsung ke Markas Komando Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk meminta bantuan pelepasan cincin.

Setelah menerima informasi dan melakukan validasi, Kepala Peleton I kemudian menugaskan Regu 3 untuk menangani kejadian tersebut. Petugas segera melakukan persiapan dan memulai penanganan operasional pada pukul 20.17 WIB.

Sebelum melakukan pelepasan, petugas terlebih dahulu memeriksa kondisi tangan dan posisi kedua cincin. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menentukan langkah penanganan agar proses pelepasan tidak memperburuk kondisi jari yang mengalami pembengkakan.

Berdasarkan keterangan pelapor, pembengkakan terjadi setelah pemilik cincin mengalami kecelakaan. Kondisi tersebut membuat cincin yang terpasang pada jari manis dan kelingking tangan kanan semakin sulit dilepaskan.

"Petugas terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap objek yang ditangani. Cincin berada pada dua jari yang mengalami pembengkakan, sehingga proses penanganannya harus dilakukan dengan hati-hati," ujarnya.

Dua cincin yang ditangani tersebut memiliki bahan yang tidak biasa, yakni tulang rusa dan alfaka. Keduanya menjadi objek penanganan petugas Damkar setelah warga datang meminta bantuan karena tidak dapat melepaskannya sendiri.

Proses penanganan berlangsung kurang lebih 120 menit. Setelah melalui upaya pelepasan, operasional akhirnya dinyatakan selesai pada pukul 22.01 WIB.

Ia menambahkan, kejadian tersebut menjadi salah satu bentuk pelayanan Damkar Kotim yang tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga membantu masyarakat dalam kondisi darurat, termasuk pelepasan benda yang tersangkut pada anggota tubuh. (DEWI PATMALASARI/R)