BORNEONEWS, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan seluruh tahapan kerja lembaganya, termasuk proses verifikasi dalam penyelenggaraan pemilu, telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan Afifuddin saat menanggapi kemungkinan evaluasi internal KPU menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait ijazah penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"KPU sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, itu saja intinya. Kalau kami bekerja sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Nanti jika ada gugatan lain, akan dijelaskan di persidangan," kata Afifuddin di sela peringatan HUT ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu, 7 November 2026.

Terkait putusan MA, Afifuddin mengaku belum dapat memberikan tanggapan karena KPU belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.

Selain persoalan verifikasi, KPU juga bersiap memberikan masukan dalam pembahasan rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bersama Komisi II DPR RI.

Afifuddin mengatakan KPU akan menyampaikan masukan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu di lapangan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perancangan sistem pemilu agar beban kerja petugas lebih terkendali.

"Nantinya pasti ada semacam rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas atau menyampaikan masukan KPU terkait rencana revisi undang-undang dari perspektif penyelenggara pemilu," ujarnya.

Menurut Afifuddin, rasionalisasi beban kerja penyelenggara, baik badan ad hoc maupun petugas teknis, perlu menjadi bagian dari evaluasi desain pemilu mendatang. KPU berharap perubahan sistem dapat mengurangi beban petugas yang bekerja di lapangan.

Dalam peringatan HUT ke-73 KPU tersebut, turut hadir Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda.

Sementara itu, mengenai usulan Komisi II DPR RI untuk menambah jumlah anggota komisioner KPU, Afifuddin menyatakan keputusan tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

"Kami ikut undang-undang mengatur seperti apa saja. Kalau diatur seperti itu, ya monggo saja," katanya.

SUMBER: ANTARA