BORNEONEWS, Beijing - Pemerintah China menilai sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah perusahaan China terkait hubungan dengan Kuba dapat mengganggu stabilitas perdagangan dan hubungan ekonomi Beijing-Washington.

Kementerian Perdagangan China menyampaikan keberatan tersebut melalui pernyataan resmi pada Sabtu, 7 November 2026. Beijing menilai sanksi sepihak yang dijatuhkan AS dengan alasan keterlibatan pihak ketiga melanggar hukum internasional dan norma dasar hubungan antarnegara.

“AS menjatuhkan sanksi sepihak terhadap perusahaan-perusahaan China dengan dalih keterlibatan pihak ketiga. Tindakan tersebut melanggar hukum internasional dan norma-norma dasar hubungan internasional,” demikian pernyataan Kementerian Perdagangan China.

Sebelumnya, Departemen Keuangan AS mengumumkan penambahan 47 entitas dan tujuh individu ke dalam daftar sanksi terkait Kuba. Daftar tersebut mencakup sejumlah pihak dari Kamboja, Panama, China, dan negara lainnya.

Selain entitas dan individu, dua kapal tanker berbendera Kuba juga masuk dalam daftar sanksi tersebut.

Kementerian Perdagangan China menegaskan Beijing menentang kebijakan itu. Pemerintah China menyebut AS dalam beberapa waktu terakhir meningkatkan tekanan terhadap China melalui serangkaian tindakan pembatasan yang dinilai diskriminatif.

Menurut Beijing, kebijakan tersebut merugikan hak dan kepentingan sah perusahaan-perusahaan China. Sanksi itu juga dinilai bertentangan dengan kesepakatan penting yang telah dicapai para pemimpin kedua negara serta berpotensi merusak stabilitas hubungan perdagangan dan ekonomi China-AS.

China mendesak pemerintah AS segera memperbaiki kebijakan yang dipersoalkan tersebut. Beijing juga menegaskan tetap memiliki hak untuk mengambil langkah yang diperlukan guna melindungi kepentingan sah perusahaan dan negaranya.

SUMBER: ANTARA