BORNEONEWS, Semarang - Polisi kembali menangkap tersangka kasus dugaan pembakaran dan perusakan tempat usaha di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka berinisial I ditangkap di Kota Solo pada 6 November 2026 setelah diduga terlibat dalam aksi yang terjadi pada 12 September 2026.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, tersangka I diduga berperan mengajak sejumlah orang untuk melakukan pembakaran dan perusakan tempat usaha tersebut.
"Tersangka I ditangkap di Kota Solo pada 6 November 2026," kata Indra di Semarang, Sabtu, 7 November 2026.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka I diketahui merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme. Namun, penyidik masih mendalami peran tersangka serta menelusuri aktivitasnya selama melarikan diri setelah kejadian.
Indra mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka berinisial S pada 19 Oktober 2026. Kedua tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah di Semarang.
Dalam rangkaian penyidikan, polisi juga telah menggeledah dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran dan perusakan tempat usaha tersebut.
SUMBER: ANTARA









