BORNEONEWS, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah kepada pekerja/buruh untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli masyarakat pada kuartal IV 2026.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).

Indah menjelaskan bahwa pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2026 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima sebesar Rp900.000 dan dibayarkan sekaligus.

Persyaratan penerima BSU 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2026, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

  3. Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Khusus pekerja/buruh di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas maksimal upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Upah yang menjadi dasar penentuan penerima BSU merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Kemnaker juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada pekerja/buruh yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, maupun anggota Polri aktif.

Selain itu pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima bantuan.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai BSU Tahun 2026, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

SUMBER: ANTARA